Bhayangkara news24 Labuhan Batu Sumut- Hiburan malam sangatlah mengganggu ketenangan di malam hari.dan melanggar pasal 503 KUHP Lama atau pasal 265 UU 1/2023 tentang KUHP baru,yang memberikan ancaman pidana kurungan atau denda karena mengganggu ketertiban umum dan ketentraman lingkungan.

Hiburan malam karaoke xcob -super pol sudah lama beraktivitas berada di jln pas/jln baru lintas Sumatera Utara di salah satu perumahan sitorus Di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan batu sumut belum pernah tersentuh aparat hukum seperti aparat kepolisian (BNN) dan TNI.
Ketika media wartawan datang kelokasi kepada salah satu penanggung Jawab Hiburan malam itu,Berinisial nama panggilannya DANI,sesuai dengan poto berdiri.

Ketika wartawan langsung tatap muka dengan penanggung jawab Hiburan Malam karaoke xcob-super pol pas di malam, bernama Dani itu mengeluarkan suara dana keras.dan ada apa bapak datang kemari,dan kami para media wartawan agak takut ,segera menghindari dari tempat itu untuk mencegah keributan.

Sewaktu kami para media wartawan memantau kelokasi, banyak anak -anak muda yaitu: laki-laki ,atau perempuan ikut -ikutan goyang dan orang tua pun ikut gabung juga asyik goyang.ada apa di Hiburan Malam karaoke xcob-super ramai kunjungannya?karena Di duga pemakai Narkotika,untuk penggaet para tamu yang datang.

Hiburan Malam xcob-super pol beraktivitas tidak tau waktu, walaupun di sholat sembahyang muslim.
Di thn 2025 Generasi muda sudah semakin bertambah rusaknya,di kurangnya penegak hukum di wilayah naungan polres Labuhan batu sumut.
Diminta kepada yth: Bapak Kapolri Ri -k
Bapak kapolda Sumatera Utara dan kapolres Labuhan batu ,kasat Narkoba mau segera bekerja sama dengan para awak media Wartawan, Salah satunya media bhayangkara news24 di Labuhan batu.dan supaya oknum yang bernama Dani penanggung jawab Hiburan malam karaoke xcob -super pol di tangkap saja,karena menghambat media meliput disaat itu.sesuai pasal yang berlaku sekarang,yaitu:
Pasal 18 ayat (1)undang-undang nomor 40 tahun 1990 tentang pers,yang menjatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang secara sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan tersebut. Dan terima kasih kepada Bapak Kapolri Ri -kapolda dan kapolres Labuhan batu ,dan kasat Narkoba turut kerja sama para Awak media wartawan di wilayahnya Kabupaten Labuhan batu .

Penulis:Madon Sopian Tambunan.