Tangerang – bhayangkaranews24.id, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya mampu untuk memberikan contoh yang baik terhadap publik terkait kedisiplinan waktu jam kerja
Sering sekali awak media ini bersama rekan-rekan dari media lain, memergoki salah seorang oknum ASN di kantor kecamatan kemiri, yang jelas-jelas masih diwaktu jam kerja, malah asyik bermain handphone dikantin kecamatan untuk sekedar bermain game atau lainnya. (20/05/24)
Mengutip dari salah satu artikel media online menyebutkan, “Sanki bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja adalah Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS itu sendiri.
Berikut ketentuan sanksi tersebut :
1. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
2. PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jam kerja ASN Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu.
“Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,” tulis SE tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN.
“PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f.
Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau melanggar aturan jam kerja akan memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam PP yang sama pasal 11 ayat 2.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti, siapa oknum ASN Kecamatan Kemiri tersebut, yang sering bermain handphone di waktu jam kerja. Namun menurut rekan-rekan media, diduga Oknum Tersebut tidak difungsikan tupoksinya sebagaimana mestinya oleh pimpinan.
Tim Redaksi




