Tangerang – bhayangkaranews24.id, Sebenar nya luas tanah yang di miliki oleh Alm) Amsir Sertipikat 268) seluas 3845,M2 Sertipikat tanah itu hilang maka di buat lah sertipikat pengganti di kantor pertanahan kabupaten tangerang. Kemudian sertipikat itu terbit sebagai pengganti nya dan di pegang oleh pihak si ahli waris, dari alm) Amsir pada dahulu ada, sebagian tanah dari tanah tersebut seluas 300/ Meter sudah di jual di
Kp.Cilegong RT/03/01 Desa Mekar Wangi Kacamatan Cisauk Tangerang banten ( 18/11/24)
Oleh salah satu ahli waris alm) Amsir di jual kepada Almarhum pendi di jual kembali oleh Alm Pendi menjual 300 meter beliau menyatakan bahwa tanah nya itu bersurat sppt) bukan surat sertipikat di jual pada tahun 1998 disini mulai ada nya tidak kecocokan surat tanah tersebut kemudian oleh Alm) pendi di jual pada pembeli orang kebun jeruk jakarta.yang bernama ibu suhanah dan kawan kawan di karna kan ada kekeliruan data keterangan surat tanah tersebut,
Ibu Suhanah sebagai pembeli terakhir diberi keterangan, bahwa bahwa, surat tanah tersebut adalah sppt) namun pada, akhirnya ternyata surat tanah tersebut adalah Sertipikat, ibu suhanah sebagai pembeli terakhir sudah bersepakat dengan ahli waris Alm Amsir yang bernama Bohaidi beliau menyepakati bahwa surat tanah itu akan di perbaiki kekeliruan nya,menjadi hak surat tanah sertipikat menjadi hak milik 268) sudah di sepakati kemudian
Selama proses pembuatan sertipikat pengganti ibu suhanah sebagai pembeli terakhir dan sudah menempati tanah tersebut, selama bertahun-tahun di jual lah kepada pak, yanto pada tahun 2024 kemarin dan, dengan janji bahwa ibu suhanah akan, mengurus akta jual beli AJB) dan, peralihan nya dari alm amsir kepada, bapak yanto dan di beli lah oleh pa yanto itu, maka di berikan lah kewenangan pa yanto untuk membangun di atas tanah tersebut, oleh ibu suhanah
Selama proses sertipikat pengganti yang sedang di jalan kan selama proses pemecahan itu belum dijalan, kan pa yanto telah d ijinkan oleh penjual untuk membangun, dan, meyerahkan, sehingga pak, yanto membangun selama proses penerimaan sedang berlangsung itu pun sudah ada pertemuan antara pak yanto pemilik tanah dan pembeli, yang bernama ibu suhanah.
Pak, Haidi selaku ahli waris dari alm) Amsir sudah di lakukan, suatu pertemuan dan mereka sudah sama, sama mengakui bahwa itu memang tanah milik ibu suhanah ternyata setelah sertifikat tanah pengganti jadi maka tidak di lakukan pemecahan ahli waris Alm) amsir bernama haidi dengan kuasa hukum nya menyatakan bahwa itu milik Ahli Waris Alm Amsir, tidak mengakui kepemilikan dari pak yanto selaku pembeli terakhir dari ibu Suhanah itu lah awal keributan, terjadi
Sehingga, terjadi peristiwa seperti ini, sedang kan sertipikat itu sekarang yang di perebut kan antara ahli waris Alm) amsir dengan bapak yanto selaku pembeli yang berhak, dari Kantor Desa Kades Rhamdon selaku pihak yang akan menyelesai kan sehingga di rencanakan agenda oleh kepala desa mekar wangi Rhomdon untuk di lakukan mediasi agar cepat selesai permasalahan ini,
Kronologis kejadian sehingga, apa, yang, di beli oleh bapak yanto kepada ibu suhanah itu di miliki ahli waris tetap cara nya, itu cara, yang tidak baik atau tidak ber etitut, seharus nya sebagai kuasa, hukum atau, pengacara suhaidi yang berinisial AS, SH /bukan nya, menyelesai kan masalah, dengan baik baik malah melakukan, suatu tindakan sudah masuk kepada, unsur unsur tindak pidana pencemaran nama baik fitnah dan itu sudah di lakukan, rencana nya, akan di lapor kan oleh pak yanto selaku pemilik yang, berhak padahal pak yanto sudah membeli dengan, benar si pemilik sesungguh nya
Sehingga, nama, baik, nya, di cemar kan seharusnya kata kata, yang di lontar kan, terhadap, pak yanto itu tidak boleh di ucapkan di muka umum. Kuasa, hukum atau pengacara yang mengaku ahli waris dari tanah, tersebut yang, berinisial As.SH) yang langsung mengarah kepada pak yanto dengan kata kata rampok rentenir. Kami ada bukti vidio nya, ujar pak yanto hal ini sangat merugikan kami selaku pembeli tanah yang
Berhak dan benar itu akan di lakukan tindakan untuk pengacara yang tidak beradab seperti itu nantinya akan di laporkan kepada pihak yang berwajib
Tim



