Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut- Dengan maraknya mafia minyak gas bumi (pertalite, solar)penimbunan minyak gas bahan bakar minyak (BBM) bertonton bersubsidi di daerah desa sei kasih.

Penyalagunaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sudah lama beraktivitas,dan sampai saat ini belum pernah tersentuh aparat hukum/kepolisian dan TNI.
Mafia bahan bakar minyak (BBM)Berinisial
HR dan RN, menimbun minyak gas seperti pertalite bersubsidi bertonton beraktivitas terang-terangan di depan perkampungan masyarakat desa sei kasih.
Setiap orang yang menyalah gunakan penimbunan minyak gas bumi (BBM) yang ilegal,kenal pasal 55 undang ‘undang nomor 6 tahun 2023 terang cipta kerja, untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri,pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan denda paling tinggi 60.000.000,00(enam puluh milyar rupiah).
Penimbunan minyak gas BBM tanpa izin juga melanggar peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan perindustrian dan harga jual eceran bahan bakar minyak seperti pertalite, solar.
Semenjak adanya penimbunan minyak gas BBM di desa sei kasih, yang berkendaraan roda 2 dan roda 4,sangat kewalahan mengisih minyak di SPBU,karena minyak BBM begitu cepat habis. Sehingga kendaraan melintas lewat terpaksa mengisih eceran dengan harga tinggi.
Saya dari Media Bhayangkara news24 dan Tim media lain memintah kepada yth Bapak Kapolri Republik Indonesia, Bapak Kapolda Metro jaya ,Bapak kapolda Sumatera Utara dan kapolres Labuhan batu serta aparat TNI pemerintah, segera mau bekerja dengan para awak media wartawan. Dan memberantas mafia minyak gas bumi (bbm),sampai ke akar-,akarnya dan di tangkap secepatnya. Terima kasih kepada oknum aparat hukum menindak lanjutinnya.
Penulis:Madon Sopian.



