Bhayangkaranews24 Labuhan batu sumut- Semaraknya penjualan sabu dan secara terang -terangan menjual sabu perumahan warga masyarakat di sekitar di lingkungan bangunan kelurahan Matinggi Kec.Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu ketika saya dari Media Bhayangkara news24 bersama Media lain datang ketempat lokasi memang adanya penjualan Narkoba (sabu)keluar masuk pembeli. Dan hasil pantauan kami tim media pada hari jumat 13/09/2025.

Pengedar narkoba sangatlah merusak generasi muda bangsa Indonesia.pengedar narkoba sudah lama beraktivitas di lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, setelah kami tim Media mengkonfirmasi warga setempat dan tidak di sebut namanya.

Orang yang melakukan kegiatan pengedaraan atau penyalahgunaan narkoba berupa narkotika adalah pasal 114 hingga pasal 117 tentang undang narkoti.
Pengedaraan narkoba tercantum dalam undang-undang nomor 35, tahun2009 tentang narkotika,paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati pengedar narkoba (sabu).

Kepada yth Bapak Kapolri Ri-Kapolda Sumut dan kapolres Labuhan batu, Aparat TNI Labuhan batu memintah segera memberantas dan menangkap penjualan sabu berinisial R..O di lingkungan Bangunan kelurahan padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu. Dan sangat meresahkan warga masyarakat labuhanbatu. Adapun informasi dari Media wartawan dapat di lapangan, supaya aparat hukum terlibat dapat bekerja ssma untuk memberantas narkoba (sabu).Terima kasih kepada aparat hukum telah memperhatikan kami.

Penulis:Madon Sopian Tambunan.