KABUPATEN TANGERANG — Bhayangkaranews24.id, Di balik euforia deklarasi Media Centre Rajeg (MCR) yang digelar Selasa (27/05/2025) di Rumah Makan Pondok Mekarsari, Kecamatan Rajeg, sejumlah pihak mempertanyakan arah dan tujuan dibentuknya wadah tersebut, yang dinilai berpotensi menyimpang dari fungsi ideal pers sebagai kontrol sosial independen.

Media Centre Rajeg yang diklaim sebagai wadah silaturahmi dan dukungan terhadap tugas-tugas pemerintah daerah, justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan antara insan pers dan pemangku kebijakan setempat. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tidak langsung menekankan pentingnya netralitas dan larangan terhadap penyalahgunaan jabatan atau akses informasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Ketika pers justru memposisikan diri sebagai mitra dekat pemerintah tanpa menjaga jarak kritis, di situlah pengawasan publik kehilangan taringnya,” ujar salah satu pengamat media lokal yang enggan disebutkan namanya.

Deklarasi yang menghadirkan 12 media lokal itu juga disebut-sebut berlangsung tanpa keterbukaan terhadap publik dan terkesan eksklusif. Alih-alih membangun transparansi, beberapa kalangan menilai pembentukan Media Centre Rajeg justru rawan dimanfaatkan sebagai alat legitimasi kebijakan tertentu, yang bisa saja menutupi kritik tajam terhadap kinerja pemerintah.

Lebih jauh, publik menyoroti bahwa klaim mendukung “penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik” justru paradoksal bila tidak dibarengi dengan komitmen menjaga independensi redaksi serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

“Bila pers sudah duduk terlalu dekat dengan kekuasaan, maka publik patut curiga bahwa bukan lagi informasi yang dikedepankan, melainkan relasi kepentingan,” imbuh sumber tersebut.

Fenomena ini mengingatkan kembali pada pentingnya menjaga marwah jurnalisme sebagai kekuatan keempat demokrasi, bukan sekadar corong informasi pemerintah. Jika tidak, potensi penyalahgunaan status jurnalis untuk akses eksklusif, keuntungan pribadi, hingga tekanan terhadap narasi alternatif akan sulit dibendung.

Dalam konteks ini, pembentukan Media Centre Rajeg seharusnya tidak hanya menjadi simbol seremonial belaka, tetapi juga harus dibarengi dengan prinsip transparansi, kode etik jurnalistik, serta komitmen menjauhi potensi konflik kepentingan — sebagaimana diamanatkan oleh semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme pers.

Sumber : DPD RJB Indonesia

(AM-212)