Cabup FDW bagibagi emplop berisi uang.
MINSEL – bhayangkaranews24.id – Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 telah dilaksanakan, dan salah satu kabupaten yang menyelenggarakan kontestasi pilkada adalah kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
Kontestasi pilkada Minsel diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) yaitu Paslon Franky Donny Wongkar – Theodorus Kawatu (FDW-TK) nomor urut satu, Petra Yanni Rembang – Frede Aries Massi (PYR-FAM) nomor urut dua dan Asiano Gammy Kawatu- Derren Paulorino (AGK-Deren) nomor urut tiga.
Setelah perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten meskipun belum ada pengumuman resmi dari KPU, memang didapati bahwa paslon nomor urut satu FDW-TK mendapatkan suara tertinggi dari kedua paslon lain.
Namun pencapaian tersebut masih dihantui oleh beberapa kasus yamg didapati dilalukan oleh paslon tersebut, dan jika memang terbukti, maka paslon tersebut bisa didiskualifikasi.
Hal tersebut diperkuat dengan beberapa temuan dari tim paslon lain juga dari beberapa kesaksian dan bukti foto dan vidio yang diberikan masyarakat.
Untuk itu, tim hukum dari paslon nomor urut dua melui Ronald Michael Tielung juga telah menuju ke jakarta untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitus (MK) di jakarta setelah melaporkan ke Bawaslu kabupaten Minsel.
Kami menolak akan hasil KPU yang sudah menyatakan hasil perolehan suara tersebut, bahkan saksi kami yang ikut dalam Plano tingkat KPU menolak menandatangani berita acara plano tersebut karna kami akan melakukan proses selanjutnya ke MK,ucap Tielung.
Hal Tersebut kami akan lakukan karna kami mendapati terlalu banyak kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu FDW-TK, baik intimidasi ke masyarakat melalui hukum tua, dan money politik yang dilakukan paslon tersebut, lanjut Tielung.
Setelah melihat kasus yng diduga dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif, maka, kuat dugaan paslon FDW-TK bisa terancam diskualifikasi.
Hal tersebut bisa terjadi karna di dukung oleh bukti bukti baik foto, vidio maupun beberapa kesaksian masyarakat, terlebih di temukannya kasus kasus hukum tua, yang ikut mengkampanyakan, membagikan sembako, bahkan mengintimidasi masyarakat untuk memilih paslon nomor urut satu yang disertai dengan dugaan kegiatan Money Politik .
Memang Pelaksanaan pilkada saat ini, diduga banyak pelanggaran yang dilakukan, mulai dari perangkat desa, hukum tua camat, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga ikut dikerahkan oleh paslon FDW-TK untuk ikut bekerja dengan alasan Loyalitas.
Jika memang terbukti, maka paslon nomor urut dua FDW-TK, pasti akan di diskualifikasi sesuai aturan KPU yang berlamu saat ini.
Robby.



