Lampung Tengah bhayangkaranews24.id Kurang lebih seribu lima ratus warga masyarakat dari tiga desa di kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah melakukan aksi demo dikantor Bupati Lampung Tengah pada Rabu ( 23/4/2025 ) sekira pukul 10,00 WIB.
Pendemo yang didominasi masyarakat petani menuntut kepada pemerintah daerah ( Pemda ) Kabupaten Lampung Tengah pro rakyat kecil tampa harus mengeluarkan kebijakan yang hanya berpihak kepada pemilik modal atau perusahaan.
Konflik agraria yang terjadi berkepanjangan antara masyarakat kecamatan Anak Tuha dengan pelaku usaha PT Bumi Sentosa Abadi ( BSA ) diduga karena adanya kebijakan Pemda Lampung Tengah yang berpihak kepada PT BSA, yang pada akhirnya merugikan warga masyarakat kecil tiga desa di kecamatan Anak Tuha yang umumnya petani.
Tiga warga masyarakat desa di kecamatan Anak Tuha yang terdampak di antaranya desa Negara Aji Tua, Negara Aji Baru dan Bumi Aji yang merasa resah dan terancam dengan adanya pemberian hak guna usaha ( HGU ) terhadap PT BSA diatas lahan masyarakat.
Salah satu peserta aksi demo dari satu desa di kecamatan Anak Tuha mengatakan kepada wartawan media ini akan terus berjuang sampai Pemda Lampung Tengah mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat kecil dan tidak mengutamakan perusahaan yang pada ujungnya hanya menipu dan merugikan warga masyarakat di kecamatan Anak Tuha.
” Kami tidak akan berhenti sampai disini kami akan berjuang terus bila Pemda Lampung Tengah tidak mempunyai kebijakan pro warga masyarakat kecil khususnya petani kami akan melanjutkan perjuangan ini untuk menghadap Bapak Menteri Agraria dan Bapak Presiden RI Haji Prabowo Subiyanto,” tegasnya.
Disisi lain peserta aksi demo dikantor Bupati Lampung Tengah menuntut kepada Anggota DPRD Bupati Lampung Tengah dan pihak institusi yang berwenang dalam penanganan konflik Agraria segera merealisasikan tuntutan warga masyarakat.
Diantaranya :
1.Membentuk panitia khusus ( Pansus ) penyelesaian konflik agraria di empat desa di kecamatan Anak Tuha.
2.Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Badan Pertanahan Negara ( BPN ) kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Lampung untuk mencabut HGU PT Bumi Sentosa Abadi.
3.Mengevaluasi HGU yang dimiliki PT BSA Karena diduga telah cacat hukum.
4.Mengembalikan kembali hak tanak tanah rakyat yang telah dirampas oleh PT BSA melalui mafia tanah seluas 807 hektar kepada marga masyarakat tiga desa di kecamatan Anak Tuha.
Pendemo mengeluarkan ultimatum agar tuntutan yang sudah disampaikan segera ditindak lanjuti jika tidak maka pendemo akan mengerahkan masa semakin bayak dan akan segera bergerak menuju istana Presiden dan kantor Mentri Pertahan Negara.
( Arifin /Saibi Wartawan Provinsi Lampung )



