Langsa.Bhayangkaranews24.id.
Awal Kasus Dugaan SKCK Aspal Tersebut Berawal dari Pemilihan Kades PB.Belang Pase. Dimana Persyaratan Pemilihan Kades Tersebut di Haruskan untuk Membuat SKCK Sebagai Salah Satu Persyaratan Pemilihan Kades. Namun di Tengah Perjalanan Terdapat Laporan dari Masyarakat Kepada Tua Peut Lalu Selanjutnya Tua Peut Membuat Musyawarah yang di hadiri camat,Dinas Pemberdayaan Desa serta Perwakilan dari Polres Langsa.

Namun Hal Tersebut Tidak Ada Titik Temunya. Sehingga Tua Peut Mengembalikan Hal itu Kepada Calon Kades Setelah itu Saudara ZULKIFLI YUSUF Terpaksa Menempuh Jalur PTUN ke Banda Aceh dan Kasus Tersebut Ahirnya di Menangkan Oleh Olehnya dengan Surat Keputusan Penetapan Nomor :33/G/2022/PTUN.BNA. Kemudian Kemudian Yang Tergugat walikota langsa tidak Terima dari Keputun Tersebut Lalu Mereka Menempuh Jalur Banding ke Kota Medan dan Disana Lagi-lagi Mereka di Kalahkan Kembali dan Ini di Buktikan dengan Keputusan Pengadilan Kota Medan No ; 65/B/2023/PT.TUN.MDN. dan Merekapun tidak Sampai di Situ Saja Mereka Langsung Menepuh Kembali Kejalur Yang Lebih Tinggi Lagi (MA) Ini di Buktikan dengan Nomor Pemohonan Peninjauan Kembali Ke MA dan di Buktikan dengan Nomor 33/G/2022/PTUN.BNA. dengan Surat Masuk Tertanggal 24 Agustus 2023
dan di Kuasai Oleh Sdri MEKA ELIZAR.SH.MH selaku Pj.Kabag Hukum Sekda Kota Langsa dan Cs. Namun Hal Itu Terjanggal Dengan Surat Keputusan dari Makamah Agung yang diKirimkan Melalui Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) dengan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Termasuk Jenis Perkars yang Terkena Pembatasan Kasasi Berdasarkan Pasal 45A ayat(2) huruf C UU No 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 14 tahun 1985 Tentang Makamah Agung. Mengapa Berita ini di Turunkan Karena Sdr ZULKIFLI YUSUF dirinya Merasa Heran dan Mengeluh Kepada Awak Media Bhayangkaranews24.id. “Susah Sekali Untuk Mendapatkan Upayah Hukum Untuk Orang Kecil Seperti Saya, sampai-sampai Harus Menempuh Jalur PTUN” Ujarnya. (29/8/2023) zulfadli.



