Tulang Bawang bhayangkaranews24.id Pian pemilik pabrik penggilingan padi dan BOS beras warga kampung Yuda Karya Jitu melakukan perselingkuhan dengan Tri salah satu warga kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Senin 1/9/2025.

Benar – benar perbuatan bejat dan keterlaluan apa yang dilakukan Pian dan Tri padahal mereka sudah memilliki pasangan dan perbuatan mereka itu sudah mengotori kampung setempat.

Menurut keterangan dari narasumber warga setempat, mengatakan bahwa terjadi cekcok, dalam rumah tangga Tri , bersama suami, berawal dari adanya hubungan gelap antara Pian dan Tri,”ungkap salah satu narasumber yang mana namanya berinisial tidak mau di publikasikan.

Lanjutnya, kami para warga dan tetangga disini sudah merasa kasian dengan suami Tri, orang nya pendiem dan tidak banyak tingkah tiba-tiba ada masalah seperti itu kami sebagai tetangganya merasa kesal dengan Pian dengki adanya permasalahan ini Tri dan suaminya, sempat ingin pisah/cerai di karenakan perbuatan Pian.

Bukan hanya Tri yang telah di selingkuhi beberapa tahun yang lalu Pian selaku BOS pabrik penggilingan padi dan berprofesi sebagai BOS dan pedagang beras Rawa Jitu Selatan dan sekitarnya juga pernah melakukan hal yang serupa terhadap tetangga nya sendiri.

” Bahkan lebih parah lagi, sampai membuat surat perjanjian terhadap Istri nya, apabila Pian melakukan hal serupa maka tidak ada lagi pintu maaf dari sang istri.

” Lebih lanjutnya Tim media menghubungi Pian guna untuk klarifikasi atas dugaan perselingkuhan dengan Tri, setelah dipertanyakan adanya isu-isu tentang dugaan adanya hubungan atau lebih tepatnya berselingkuh dengan Tri.

Pian langsung mengatakan ia pak saya sudah tau kalau isu tersebut sudah ada dan terdengar di telinga saya, tapi itu tidak benar, saya tidak selingkuh saya hanya hubungan kerja saja, saya ngisi beras di ruko nya mbak Tri, dan isu tersebut kemungkinan saya sering dilihat warga atau tetangga nongkrong atau duduk-duduk di ruko nya mbak Tri,”ungkap Pian.

Setelah di konfirmasi Tim media izin kepada Pian, untuk mempublikasikan atas adanya temuan tersebut Pian mempersilahkan, padahal jelas apabila mengganggu rumah tangga orang lain hal tersebut sudah jelas salah dan melanggar hukum yang berlaku. (Tim)