Tulang Bawang Barat, bhayangkaranews24.id-SS alias GS oknum masyarakat yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan ke Polisi oleh Jumari ( 46 ) warga Tiyuh Mercubuana yang saat ini berdomisili di Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat Lampung.
Jumari Melaporkan SS alias GS didampingi oleh oleh Junaedi S.H, Kapolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung unit empat Satreskrim PPA akibat diduga SS atau GS melakukan perbuatan cabul kepada AP ( 12 ) anak kandung perempuan Pelapor yang masih dibawah umur, informasi adanya oknum wartawan di Way Kenanga diduga melakukan perbuatan cabul dan dilaporkan ke polsi oleh Jumari diterima tim wartawan media ini dari salah satu masyarakat Tiyuh Balam Jaya pada rabu ( 17/7/2024 ) sekira pukul 10,00 WIB.

Saat itu tim wartawan sedang melakukan kunjungan silaturahmi ke balai Tiyuh Balam jaya dihampiri oleh salah satu masyarakat yang identitasnya tak mau disebutkan mengatakan bahwa Jumari melaporkan SS alis GS berprofesi sebagai wartawan yang saat itu berdomisili di Tiyuh Balam Asri Kecamatan Way Kenanga ke Polisi Satreskrim PPA Polres Tuba Barat karena diduga mencabuli anak perempuan kandung Jumari.
Mendapat informasi itu wartawan bergegas mengunjungi Jumari ke rumah tinggalnya di Tiyuh Balam Jaya namun Jumari tidak berada di rumah sedang bekerja di Unit 2 kata kerabat Jumari dan kerabat itu mengatakan untuk keakuratan informasi laporan polisi nya bisa menghubungi Junaedi karena setau kerabat Jumari beliau Junaedi yang mendampingi membuat laporan Polisi.
Mendapat keterangan dari kerabat Jumari bahwa yang mendampingi membuat laporan Polisi adalah Junaedi,tim wartawan langsung menghubungi pendamping yang menurut informasi berkembang di masyarakat Way Kenanga selalu membantu wong cilik yang terzolimi dan sering tanpa meminta bayaran,melalui telpon selulernya dan Junaedi merespon dengan baik,
” Ooo iya abang ku..! Jumari Warga Mercu yang sekarang bertempat tinggal di BLJ mengadukan SS alias GS masyarakat Balam Asri ke PPA Polres Tulang Bawang Barat,dan sudah diterima dengan baik oleh penyidik dengan nomor pengaduan nomor LP/B/VI/2024 Satreskrim Tulang Bawang Barat, menurut Jumari SS/GS berprofesi sebagai wartawan di adukan karena diduga mencabuli anak perempuan Jumari yang masih dibawah umur, aduan itu masuk ke Satreskrim PPA Polres Tulang Bawang Barat pada tanggal 16 Juni 2024 karena pada saat itu harus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta melengkapi barang bukti maka terduga SS alias GS baru diundang oleh penyidik hari kamis ini dan surat undangan dari penyidik sudah saya titipkan ke babinsa pos koramil way kenanga Bapak Sertu Yudi DP alhamdulilah sudah diantar ke yang bersangkutan,” ucap Junaedi.
Lebih lanjut Junaedi mengatakan akan mengatur jadwal bertemu dengan wartawan dan siap memberikan informasi dan keterangan akurat tentang kronologi dugaan pencabulan itu bisa terjadi dan akhirnya orang tua SP membuat aduan ke Polisi.
Masih menurut Junaedi apa bila dalam penyelidikan SS alias GS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur maka terduga dapat di jerat dengan undang undang perlindungan anak.
” Jika terbukti SS atau GS dapat di jerat dengan undang undang perlindungan anak pasal 28 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,di ancam paling lama sembilan ( 9 ) tahun kurungan ,” pungkas bang Jun.
( Tim Kaperwil Lampung)



