Dipintu masuk depan bangunan tidak terlihat adanya papan persetujuan bangunan gedung (PBG)
Medan, bhayangkaranews24, Berulang kali media memberitakan terkait adanya bangunan milik PT. GA yang berada di lokasi Kawasan Industri Medan (KIM) yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang lebih dikenal dengan nama persetujuan bangunan gedung (PBG), Kamis (14/03/2024)
Hasil penelusuran awak media ke lokasi bangunan tersebut, tepat nya di jalan Pulau Sumatera KIM 1 Mabar, proses pembangunan yang terus berjalan seolah tidak bermasalah, padahal pembangunan atau merubah, atau memperluas wajib mengantongi surat persetujuan bangunan gedung (PBG) sehingga dengan sengaja melanggar Pasal 24 nomor 34 Perppu 2/2022 dan Pasal 36A ayat 1 dan 2. Tentang perizinan atau persetujuan bangunan gedung.
Terkait persetujuan bangunan gedung juga mempunya Dasar Hukum yakni: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
[1] Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)
[2] Pasal 253 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”)
Karena sulitnya pihak PT. GA untuk dikonfirmasi terkait bangunan yang di duga ilegal (tampa izin dan persetujuan) dalam waktu dekat ini melalui redaksi media ini akan mengklarifikasi perizinan bangunan milik PT. GA ke Dinas terkait. (BS)



