Mesuji Lampung, bhayangkaranews24.id-Diduga salah satu toko kosong di jadikan penimbunan minyak bersubsidi, di desa Sungai Buaya, kabupaten Mesuji, provinsi Lampung menimbun puluhan derigen sampai berton ton minyak subsidi berupa solar dan bensin.

Sedangkan peraturan pemerintah Indonesia jelas sudah mengatur dalam udang-udang minyak dan gas bumi, minyak bersubsidi tidak boleh di salah gunakan atau menimbun dan memiliki menjual minyak subsidi, di acam sangsi pidana hukum yang melanggarnya.

Hal ini berbeda dengan salah satu oknum pemilik minyak subsidi yang bernama (wg). Yang di duga menjual dan memiliki menimbun minyak subsidi berpuluh-puluh derigen minyak subsidi berupa solar dan bensin.

Saat team awak media bhayangkaranews24.id, konfirmasi kepada selaku oknum, pemilik yang menimbun minyak subsidi, berupa solar dan bensin, menyampaikan. bawah bener mas saya selaku pemilik nya dan saya sudah lama menjual minyak, kepada masyarakat, dan saya ada bos besar saya yang ganter minyak ini mas, saya menimbun minyak subsidi ini di toko kosong saya karna bayak pesanan menyampai puluhan derigen sampai berpuluh-puluh ton minyak subsidi mas, ujarnya.

Pada dasarnya kegiatan usaha jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Team awak media bhayangkaranews24.id berharap kepada intasi terkait agar menidak tegas hukum kusus nya APH Polres Mesuji agar menidak oknum oknum nakal minyak bersubsidi yang ada di desa Sungai Buaya.

Repoter/Lapangan Bhayangkaranews24.id