TEBING TINGGI, –bhayangkaranews24.idKetua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kota Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution, menempuh jalur hukum setelah dirinya merasa menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Tebing Tinggi pada Jumat (16/10/2026).

Laporan itu berkaitan dengan unggahan yang diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama Dayus Dayus pada Kamis (15/10/2026). Menurut keterangan M. Yusuf Nasution, unggahan tersebut memuat kata-kata yang dinilainya sebagai fitnah dan penghinaan, termasuk penyebutan nama dirinya dengan istilah binatang serta menampilkan foto dirinya.

Merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, M. Yusuf Nasution kemudian melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/LP/B/571/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Oktober 2026.

M. Yusuf Nasution Kecewa atas Unggahan di Media Sosial

M. Yusuf Nasution menyampaikan kekecewaannya atas unggahan yang menurutnya telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya sebagai individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menilai penggunaan media sosial semestinya dilakukan secara bertanggung jawab, bukan menjadi sarana untuk menyebarkan pernyataan yang berpotensi merugikan atau merendahkan martabat orang lain.

Menurutnya, setiap persoalan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme yang sesuai, tanpa harus menggunakan kata-kata yang berpotensi menghina atau menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.

Atas kejadian tersebut, Yusuf memilih menempuh jalur hukum agar persoalan yang dilaporkannya dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Berharap Kepolisian Memproses Laporan secara Profesional

Setelah membuat laporan resmi ke Polres Tebing Tinggi, M. Yusuf Nasution berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan, termasuk unggahan di media sosial yang menjadi dasar pengaduan.

Menurut Yusuf, langkah hukum yang ditempuhnya merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan tindakan yang dianggap merugikan kehormatan dan nama baiknya.

Ia menegaskan pentingnya penanganan perkara berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.

Dugaan Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Hukum

Dalam konteks hukum Indonesia, dugaan pencemaran nama baik perlu dilihat berdasarkan isi pernyataan, bentuk publikasi, konteks, serta unsur hukum yang terpenuhi.

Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pencemaran nama baik. Ketentuan tersebut mencakup perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan tertentu yang dimaksudkan agar diketahui umum. Ayat (2) mengatur pencemaran tertulis apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan peralihan dalam undang-undang tersebut mengatur masa berlakunya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hingga KUHP baru diberlakukan. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penentuan ketentuan hukum yang relevan untuk peristiwa pada Oktober 2026 perlu memperhatikan aturan yang berlaku saat kejadian serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, dugaan perbuatan yang dilaporkan M. Yusuf Nasution perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Penetapan unsur pidana maupun pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan merupa