Kemiri, Tangerang – bhayangkaranews24.id, Dugaan tindakan tidak terpuji kembali mencoreng wibawa pelayanan publik. Salah seorang rekan dari Awak media ini menemukan indikasi kuat bahwa oknum aparatur Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, diduga mengonsumsi minuman beralkohol jenis Anker di lingkungan kantor desa.
Kejadian ini terungkap pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat rekan awak media melakukan pemantauan, seorang petugas kebersihan desa terlihat membawa botol minuman beralkohol merek Anker yang sudah kosong ke tong sampah kantor desa. botol itu diduga diambil dari dalam kantor desa untuk dibuang.”Ujar Keterangan Saksi
Temuan botol bir Anker di area pelayanan publik menimbulkan tanda tanya besar mengenai etika dan disiplin aparatur desa. Kantor desa yang semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras.
Saat rekan awak media mencoba mengonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Kemiri terkesan kaget. Namun hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan keterangan apa pun selain tanda terkejut membaca pesan tersebut. Tidak ada penjelasan atau klarifikasi resmi yang disampaikan, menambah spekulasi publik mengenai kebenaran dugaan itu.
Masyarakat pun mendesak adanya penjelasan terbuka. Tokoh Agama setempat, yang enggan disebut namanya, menilai hal seperti ini tidak boleh dibiarkan.
> “Kalau benar terjadi, itu merusak citra pemerintah desa. Kami minta Camat dan Inspektorat turun tangan,” ujarnya.
Saat berita ini diterbitkan, awak media berharap pihak Kecamatan Kemiri maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang memberikan sanksi pembinaan atau penegakan disiplin bagi oknum aparatur desa yang terlibat.
Analisis Hukum (AI)
Tindakan minum minuman keras di lingkungan kantor pemerintah dapat melanggar berbagai aturan hukum dan etik. Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak atau menertibkan oknum tersebut, antara lain:
✅ 1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 492 KUHP (lama): Barang siapa mabuk di muka umum sehingga mengganggu ketertiban umum, diancam pidana kurungan atau denda.
KUHP Nasional (baru): Mengatur tindakan yang meresahkan akibat mabuk di tempat umum.
✅ 2. Perda/Perkada tentang Ketertiban Umum (setiap daerah berbeda):
Biasanya melarang konsumsi dan penyimpanan minuman keras di kantor pemerintahan.
✅ 3. UU Desa No. 6 Tahun 2014:
Pasal 29: Kepala Desa dan perangkat desa wajib memegang teguh etika, norma, dan keteladanan.
✅ 4. KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juga mengatur lebih tegas tentang mabuk di tempat umum (Pasal 327).
Ancaman pidana atau denda administratif bisa dikenakan jika menyebabkan keresahan masyarakat.
Penutup
Temuan botol bir Anker di Kantor Desa Kemiri patut diusut lebih jauh. Masyarakat berharap pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten melakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan agar marwah pelayanan publik tidak tercoreng oleh perilaku oknum yang tak bertanggung jawab.
Sumber : Kaperwil Provinsi Banten Media MataElang24.com
(AM-212)



