Langsa, Bhayangkaranews24.id.
Pasalnya Oknum Kades Paya bujok belang pase Kecamatan Langsa kota. Kota Langsa. Propinsi Aceh, pernah di Duga tersandung Khasus Pemalsuan Keterangan SKCK (surat kelakuan baik dari ke polisian) dan Dugaan Khasus Tersebut Berujung pada PTUN Banda Aceh dan PTUN Tersebut di menangkan Oleh Penggugat Yaitu : Saudara Zulkifli Yusuf dengan Kuasa Hukumnya saudara Riki Yuniagara,S.H.I., M.H. dengan Surat Kemenangan: Nomor : 33/G/2022/PTUN.BANDA ACEH.Tgl 27 Febuar 2023. Setelah itu Tergugat (Walikota Langsa) tidak Terima Hasil Keputusan tersebut sehingga menempu jalur Banding ke Kota Medan Namun hal itu Kalah Kembali dan ini di Buktikan dengan Putusan Nomor 65/B/2023/PT.TUN.MEDAN. dengan Tergugat Walikota Langsa dan Penggugat Saudara Zulkifli yusuf dengan Kuasa Hukumnya Saudara Riki Yuniagara,S.H.I., M.H. Namun Kuasa Hukum Walikota Langsa. saudari Meka Elizar,S.H. M.H. dengan Jabatan Pj.Kabag Hukum Setda Kota Langsa Berserta Kawan-Kawan tidak terima Sampai disitu saja Malah Pihak Walikota Langsa Berupayah Kasasi di tingkat Makamah Agung Jakarta Pusat Namun Hal itu di Batasi Oleh keputusan Makamah Agung tentang pemberlakuan Hasil Rapat tahun 2020 dengan Pasal 45A ayat (2) huruf C” Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985.
Adapun Berita ini di Turunkan karena saudara zulkifli yusuf Merasa Heran Mengapa hal itu tidak dihormati keputusan dari PTUN NEGARA MEDAN. Sampai Sekarang kepala Desa Paya Bujok Belang Pase Masih Menjabat dan di gaji Oleh Negara.pungkasnya” (17/8/2023) zulfadli