Mesuji, bhayangkaranews24.id-Diduga sekolah SD Negeri 11 Rawa Jitu Utara, kecamatan Rawa Jitu Utara Lampung, melakukan pungli dengan modus penjualan sampul raport hal tersebut diungkap salah satu wali murid sekolah tersebut kepada media, Senin 2/05/2024.

Kami diminta membayar uang sampul raport pada pihak sekolah terang wali murid yang enggan disebut nama nya, saya membayar uang sebesar 100 ribu ke pihak sekolah untuk pembayaran sampul raport.

Saat team awak media berupaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui whatsapp tidak ada tanggapan dan belum bisa memberikan tanggapan terkait ada nya dugan pungutan uang sampul raport sebesar nilai 100 ribu. Sampai berita ini di tanyakan.

Sedangkan sudah jelas dalama pertauran pemerintah Indonesia sudah di jelaskan tidak boleh ada nya pembiayaan dalam pendidikan.

Mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah dan Kebijakan Saber Pungli, dijelaskan dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 12 dengan tegas melarang komite sekolah :

1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, bahan pakaian seragam disekolah

2. melakukan pungutan kepada siswa & orang tua siswa

3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar siswa

4. mencederai integritas seleksi pada PPDB.

Jika mengacu pada peraturan diatas, sudah selayaknya pihak sekolah SD negeri 11 rawa jitu utara melanggar peraturan pendidikan dan team awak media berharap kepada intansi terkait kusus nya dinas pendidikan kabupaten mesuji untuk menindak tegas ada nya dugaan pungli.

AGUS