Kemiri, Tangerangbhayangkaranews24.id, Proyek pembangunan jaringan irigasi permukaan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan. Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024 ini diduga dikerjakan dengan asal-asalan. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah pelaksana proyek yang dikelola oleh satu orang dengan bendera CV. Farhan Karya, yang menggarap tiga titik sekaligus.

 

 

Berdasarkan informasi dari papan proyek yang dipasang di lokasi, proyek tersebut merupakan program dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.913.624.330,00. Proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Namun, meskipun anggaran yang digelontorkan cukup besar, kualitas pengerjaan di lapangan diragukan.

 

Masyarakat setempat mulai merasakan dampak dari pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar ini. Beberapa warga mengungkapkan bahwa aliran irigasi yang seharusnya mengairi sawah mereka tidak berjalan optimal, diduga akibat konstruksi yang dikerjakan dengan tidak memadai. Warga menyesalkan minimnya pengawasan dari pemerintah setempat, baik dari pihak desa maupun kecamatan.

 

Dalam situasi ini, kepala desa maupun camat setempat seharusnya berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek, meskipun proyek tersebut merupakan tanggung jawab dinas terkait. Ketidakhadiran mereka dalam mengontrol proyek ini memicu kekhawatiran bahwa anggaran pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat justru menjadi tidak efektif dan bahkan merugikan.

 

Tindakan tegas perlu diambil untuk memastikan bahwa setiap proyek yang didanai oleh pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika terus dibiarkan, proyek-proyek seperti ini hanya akan menambah beban keuangan daerah dan merugikan warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

 

Masyarakat berharap agar instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini, dan jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera dilakukan.

 

Saat team Media Center Community Kecamatan Kemiri (MCCK) melakukan controling dilapangan, banyak ditemukan kejanggalan, mulai dari Papan Proyek yang ditemukan hanya 1 titik sementara proyek di duga ada 3 titik, sampai ketidak adaannya pemangku pemasangan batu dasar, padahal tinggi mencapai 180cm.,

 

Saat melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan melalui pesan WhatsApp, Camat hanya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari Dinas. Padahal dilapangan diduga tidak ada pengawasan sama sekali, bahkan mandor saja tidak ada, tentu diduga proyek ini akan asal jadi dan banyak mengurangi volume bahan material seperti kosongnya adukan dan terlihat banyak tumpukan batu yang tidak terisi adukan pasir dan semen.

 

Alih-alih pihak pelaksana justeru memblokir nomor WhatsApp ketua team saat hendak melakukan konfirmasi , dugaan semakin kuat bahwa proyek dengan sumber dana yang super pantastis ini akan banyak merugikan keuangan negara khususnya di daerah kabupaten Tangerang.

 

(Team MCCK)