Medan

BhayangkaraNews24.id- Jalan Bangau Ringroad Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan terdapat adanya pembangunan perumahan Rucon The Malibu Nadigon tanpa terlihat plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Terlihat bangunan perumahan elit yang berjumlah sekitar ratusan unit dan pembangunan tentunya menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, yang apabila ada kesadaran dari para pengembang atau pemilik serta tidak adanya para oknum”nakal”.

Sementara jelas di Peraturan wali Kota Medan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Peraturan daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Peraturan ini kemudian diubah oleh Peraturan Walikota Kota Medan Nomor 98 Tahun 2017.

Demikian juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, belum lagi PPN KMS ( Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri) hal tersebut sekilas informasi yang manjadi ke taatan pembangunan.

Saat investigasi di lapangan menanyakan ke salah satu pekerja yang ada di lokasi pembangunan perumahan ; bang izin pembanggunan perumahan ini kok tidak nampak plang PBGnya apakah sudah di urus bang,” Ngak tau kami soal izin nya, kekantornya saja abang di jalan asoka bang, kami cuma tukang bang,” jawab pekerja separuh baya usianya dan enggan di sebut namanya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amru ketika dikonfirmasi ; Terkait bangunan dan gedung di perumahan jl Bangau Kel.sei Sikambing B tidak ada
tanpa plang PBGnya…?
Kasi trantib pun menjawab ; “kami sudah menghimbau untuk mengurus PBG”.lewat pesan whats App
membenarkan dan mengetahui dugaan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tidak berhenti di trantib konfirmasi pun di lanjut ke Lurah Sei Sikambing B, Y. Fahmi Lubis dengan pertanyaan yang sama Terkait pembangunan perumahan RUCON THE MALIBU NADIGON, jalan bangau Kel. Sei Sikambing B tidak ada tanpa plang PBG.nya…?
Tetapi belum mendapatkan jawaban, pada senin dan selasa 28 – 29 April 2025 melalui pesan singkat whats app. Serta belum ada tanggapan resmi dari pihak kelurahan tersebut, hingga berita ini diturunkan.

(n4g)