Patramanggala, Kabupaten Tangerang – bhayangkaranews24.id, Dugaan pemasangan kabel WiFi secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kemiri, tepatnya di Desa Patramanggala. Hasil pantauan awak media di lapangan, kabel-kabel tersebut terlihat menumpang pada tiang listrik milik PLN, sehingga berpotensi merusak infrastruktur sekaligus membahayakan masyarakat sekitar.
Awak media sempat mencoba menelusuri pihak pelaksana atau koordinator pemasangan kabel WiFi ini. Namun, hingga kini sulit ditemui dan diduga kuat bahwa pemasangan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Padahal, secara aturan, penyedia jaringan WiFi harus memiliki izin dari Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, persetujuan dari PLN selaku pemilik tiang listrik, serta restu dari wilayah dan warga setempat.
Minimnya perizinan dan lemahnya pengawasan membuat proyek kabel WiFi ilegal ini justru menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat. Selain merusak estetika lingkungan, kabel yang semrawut juga berisiko tinggi menyebabkan korsleting listrik, bahkan potensi kebakaran jika dibiarkan tanpa penanganan serius.
Komunitas Pewarta Kecamatan Kemiri menyayangkan adanya praktik pemasangan kabel yang diduga ilegal ini. Mereka menegaskan pentingnya pemerintah setempat untuk bersikap tegas dalam menertibkan para oknum pengusaha penyedia WiFi.
“Koordinasi dan perizinan harus resmi, sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti korsleting atau musibah lain, ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban hanya karena kelalaian oknum,” tegas perwakilan komunitas.
Masyarakat berharap aparat desa, kecamatan, hingga dinas terkait di Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban. Keamanan, kenyamanan, serta keselamatan warga harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis segelintir pihak.
(AM-212)



