MUARA ENIM – bhayangkaraNews24.id – Pergantian pimpinan di tubuh Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Muara Enim kini menjadi sorotan tajam. Selasa (11/08/2026).
Penunjukan ketua pelaksana tugas yang dilakukan sepihak tanpa rapat, tanpa musyawarah, dan tanpa melibatkan seluruh unsur organisasi, secara terang-terangan melanggar Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga.
Tindakan ini bahkan disebut sebagai kudeta kotor yang memaksakan kehendak pribadi di atas kepentingan organisasi secara keseluruhan ujar salah seorang pengurus KSPSI Muara Enim.
Pelantikan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026 di Hotel Griya Serasan Sekundang, Jalan SMB II, Kelurahan Air Lintang, Muara Enim.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan, H. Zainal Arifin Hulap, S.I.P. Di tengah acara itu, Anggana Tuasikal sepihak ditunjuk sebagai Ketua Caretaker DPC KSPSI Kabupaten Muara Enim, menggantikan kepengurusan periode sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua DPC KSPSI Kabupaten Muara Enim, Zainal Arifin.
Turut hadir hanya Bendahara DPD KSPSI Sumatera Selatan. Sekretaris Jenderal DPD KSPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, S.P., berhalangan hadir.
Dari tiga unsur federasi yang seharusnya hadir, hanya dua yang tampak di lokasi, yaitu PC FSP NIBA SPSI Muara Enim dan PC FSP BPU SPSI Muara Enim.
“Penunjukan ini merupakan langkah konsolidasi organisasi.
Tugas utama kami bersama Saudara Anggana Tuasikal adalah mempersiapkan Konferensi Cabang dalam waktu dekat secara demokratis dan sesuai Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga KSPSI,” ujar H. Zainal Arifin Hulap, S.I.P., selaku Ketua DPD KSPSI Sumatera Selatan, usai melantik.
Pernyataan itu justru terdengar sangat ironis.
Bagaimana bisa disebut demokratis dan sesuai aturan, padahal seluruh proses dilakukan tanpa mengikuti jalur yang telah ditetapkan organisasi sendiri Sesuai ketentuan resmi KSPSI, setiap penetapan, pergantian, maupun pemberhentian pengurus wajib diputuskan melalui rapat organisasi dan keputusan musyawarah yang sah, serta sejalan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi di masing-masing tingkatan. Penunjukan sepihak tanpa rapat sama sekali tidak memiliki dasar hukum organisasi dan jelas tidak sah,Kata Pengurus KSPSI Muara Enim.
Kejanggalan terus berdatangan. Salah satu unsur federasi, yaitu PC FSP KEP SPSI Muara Enim, sama sekali tidak menerima undangan resmi sehingga tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Pengurus lama yang sah pun tidak diundang untuk menyampaikan pertanggung jawaban kinerja,segala sesuatu seolah diputuskan oleh segelintir pihak tanpa melibatkan organisasi secara utuh,ujarnya.
“Harapan kami ke depan, proses konsolidasi dapat lebih terbuka dan melibatkan seluruh unsur ketiga federasi yang ada, pemerintah daerah, Kesbangpol, serta pengurus lama.
Hal ini agar kepengurusan yang dibentuk memiliki dasar dan legitimasi yang kuat di mata seluruh anggota,” ujar salah satu perwakilan unsur federasi yang hadir.
Dengan mengabaikan syarat musyawarah dan rapat organisasi sebagaimana diatur secara tegas dalam AD/ART KSPSI, maka penunjukan ini bukan langkah konsolidasi, melainkan pelanggaran nyata terhadap aturan organisasi,ujarnya.
Ditambahkannya,Tindakan sepihak ini pantas disebut sebagai kudeta kotor yang mengabaikan hak berorganisasi seluruh anggota.
Oleh karena itu, penunjukan ini harus dinyatakan batal demi hukum organisasi. Seluruh pihak yang terlibat wajib segera membatalkan langkah sepihak tersebut, memanggil seluruh unsur organisasi, dan menyelenggarakan rapat musyawarah yang sah sesuai AD/ART.
Jangan sampai nama organisasi yang dibangun atas perjuangan bersama, justru dirusak oleh keputusan sepihak yang tidak punya dasar apa pun,tegasnya.
Saat dihubungi oleh awak media ,untuk diminta hak jawabnya Ketua yang baru ditunjuk Agana Tuasikal mengatakan ” hubungi saja ketua DPD KSPSI “.



