Jakarta –
Bhayangkaranews24.Id
Senin 23Desember 2024 Begitulah yang terjadi pada Meli selaku Pemilik Toko Bl Kids Collection Pasar PD Cipulir Jakarta Selatan. Tia yang sebagai KaryawanToko bersama Bosnya , mereka mendapat perlakuan tekanan Intimidasi dan Diskriminasi yang sangat luar biasa, yang mana perlakuan tersebut dilakukan oleh sesama pedagang yang lokasinya tidak jauh. MN( si pelaku) yang sama-sama pedagang yang lokasinya bersebrangan prilakunya sangat di luar batas dia sering melakukan Intimidasi Diskriminasi dan sering kali melontarkan kata-kata yang sangat tidak wajar, seperti mengatakan mau dipenjarakan dan sudah disiapkan kain kafan serta berbagai ancaman yang sungguh mengerikan. 21/12/2024.

Awalmula kejadian ini di picu dari persoalan pelaku ingin pinjam uang namun tidak gubris alias tidak di berikan dengan alasan ada keperluan juga .Karena sipelaku merasa kecewa mulailah beraksi memancing keributan hingga pelaku mendatangi Toko nya dengan niat mau mencelakakan Meli si pemilik toko. Namun salahsatu Karyawanya ( Tia si korban ) melerai karena takut bos nya di aniaya, ketika dilerai oleh malah sikaryawan tersebut mendapat bogem mentah dari sipelaku MN hingga alami luka cukup serius dan seketika bencol dan memar di bagian pelipis bawah hingga alami pusing berhari-hari.

Tidak terima dengan perlakuan si MN, akhirnya korbanpun Tia karyawan Meli langsung membuat laporan di Polsek Kebayoran Lama di dampingi oleh Meli dan suaminya , laporanpun diterima serta hasil visum pun jelas ini adalah tindakan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/453/X/2024 Polsek Kebayoran Lama Sabtu, 12 Oktober 2024 pukul 20: WIB.

Namun seiring nya waktu sudah satu bulan hingga dua bulan ini, setelah melapor hanya di arahkan untuk di lakukan mediasi oleh pihak Kepolisian Polsek Kebayoran Lama, lantaran Meli dan Karyawanya merasa teraniaya maka menolak untuk mediasi menginginkan kasus yang di laporkan ya lanjut untuk dapat di proses secara hukum yang berlaku.

Akan tetapi laporan tersebut di Polsek Kebayoran Lama seakan tidak berjalan di anggap bahwa kasus ini dengan pasal 351 adalah penganiayaan ringan sehingga sipelapor Tia sampai saat ini tidak merasa adanya kepuasan ataupun mendapatkan ke Adilan. Malahan Tia beserta bosnya Meli setiap hari mendapat jibiran ejekan diintimidasi serta mengata – ngatai PKI dan akan melaporkan balik juga akan menyiapkan kain kavan dan mendapat perlakuan Diskriminasi secara terang-terangan tidak Tedeng aling-aling.

Atas perlakuan Pelaku MN, Meli beserta suaminya dan Karyawanya terus menerus di ganggu ketenangannya dengan kata kata ancaman yang di lakukan oleh pelaku, namun aneh nya lagi karyawan pelaku pun turut serta melakukan perbuatan yang sangat mengganggu usahanya dengan cara hal yang sama.

Meli merasa sangat-sangat terganggu dalam usahanya dan sudah dirugikan secara sikis materil dan fisik yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan atas perlakuam tersebut, malah sipelaku dengan sengaja melakukan berbagai ancaman yang sangat luar biasa dan intimidasi dan pelaku juga memprofokasi mengajak Karyawanya untuk bersama-sama melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bahkan melanggar Hukum.

Pelaku sendiri terus suruh ajak Karyawanya untuk ikut serta melakukan tindakan profokatip agar Pelapor dan Meli terpancing emosinya. Namun Pelapor korban dan Meli selaku bos dari korban tidak terpancing, namun Pelapor dan Bos nya Meli ingin mencari ke Adilan hingga pelaku dapat di proses secara hukum yang berlaku.

Meli menyayangkan “Apakah memang di negeri ini masih ada yang kebalhukum siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dengan ada bukti dan saksi, sekalipun yang melakukan pelanggaran hukum orang berpangkat sekalipun tetap dapat di pidanakan secara hukum yang berlaku sesuai dengan kesalahannya Pelanggaran Hukum Pasal 351 yang ia lakukan,” pungkas Melia dengan tegas.

“Harapannya adalah sipelaku segera di proses secara hukum yang berlaku oleh Pihak penegak Hukum yakni Kepolisian”imbuhnya

Meli menambahkan,” Polri harus tegak lurus Intuk melayani masyarakat yang s

joSSer ( RH 238 )