Mandailing Natal, [bhayangkaranews24.id] -terkesan dipaksakan sebanyak 377 Desa se-kabupaten Mandailing Natal diwajibkan menerima bibit dari oknum penyalur dengan modus mengatas namakan titipan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD) dan dari Kejaksaan serta melibatkan nama dari Polda Sumatera Utara.
Mencium aroma adanya dugaan Korupsi berjamaah DPC LSM GEMPUR Kab-Mandailing Natal melayangkan surat Pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)
Berdasarkan surat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) No : 1.070-A/LPM/DPC/LSM-GEMPUR/Madina/X/2023. tertanggal 12/10/2023 Prihal : Laporan Pengaduan Masyarakat Adanya terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Program Ketahananan Pangan Sumber Dana Desa TA 2023
Arni Nasution selaku pembuat laporan menjelaskan, kepada awak media bhayangkaranews24.id pihaknya Mencium keras adanya aroma dugaan korupsi berjamaah pengadaan bibit direalisasikan ke desa se kab Madina program ketahan pangan TA 2023 sumber dana APBN kucuran dana desa, selaku penyalur yg berimisial (G) menjual jual nama bahwa bibit tersebut adalah titipan dari Kadis PMD dan Kejatisu serta melibatkan nama oknum Polda Sumatera Utara.
Penjelasan dari oknum berinisial (G) saat di hubungi melalui via handphone selular tertanggal 16/10/2023 menjelaskan bahwa bibit tersebut dari E oknum personil Poldasu dan masih keponakan dari (Bunda-red) tidak jelas Bunda mana yang di maksud oleh G. dan G hanya sebagai pengantar saja ke desa desa sebutnya
Dari hasil monitoring di lapangan dan data data yang sudah terkumpul dan pengakuan dari beberapa Kepala Desa bahwa Oknum G lah yang datang menghubungi mereka,
Yang menjadi bahan permasalahan setiap Kepala Desa di paksakan membayar bibit seharga Rp. 115.000.-/btg nya dan Kepala Desa tidak dapat menolak karena mereka takut nantinya ada embel embelnya sebut beberapa Kades yang dijadikan sebagai nara sumber kami. Ujar Arni
Masih dengan Arni, menurutnya, “Yang menjadi suatu temuan adanya Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri bahwa Rekanan Pengadaan Bibit dri isi slot G tidak ada menyelenggarakan sosialisasi cara Penanaman bibit yang baik maupun yang benar maka program bibit tersebut dapat disimpulkan adalah program gagal Panen terkesan melakukan Kebocoran Keuangan Negara.
Diduga Keras Bibit yang diberikan ke Desa terkesan dipaksakan bibit sembarangan tidak mengggunakan Lebhel atau sertifikat Resmi dari Balai Benih Sumatera Utara, banyak Kepala desa yang merasa Kecewa bahwa bibit yang dibutuhkan di desa masing masing tidak di sesuai dengan pesanan Desa dan tidak di sesuaikan dengan iklim di desa tersebut dan Rekanan tidak mau ambil pusing, bibit yang sudah di antar wajib harus diterima oleh Kepala Desa.
Diduga Keras Adanya intimidasi dari pihak oknum Kadis PMD Kab Madina kepada setiap Kepala Desa, bahwa barang siapa yang tidak mau belanja bibit dari mereka maka Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan dana Desa tidak akan di Posting ke OMSPAN maka bila tidak di posting ke OMSPAN maka tidak ada Pencairan Dana Desa itulah bunyi intimidasi dari Dinas PMD yang kami kutip dari beberapa Kepala desa maupun Camat, papar Arni
Masih dengan Arni, “Setiap Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA) di Paksa-kan harus membeli Bibit sebesar Rp.115.000.-/batang dengan besaran 10% dari nilai Pagu Dana desa yang di terima. Setiap Desa menerima kucuran Dana Desa berpariasi dari minimal Perdesa Menerima Kucuran Dana Desa sebesar Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) maka Kepala desa Wajib Belanja Bibit sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dan maksimal ada desa yang menerima kucuran dana Desa hingga lagu mencapai sebesar Rp.2.000.000.000.- ( Dua miliar Rupiah) maka Desa tersebut wajib belanja bibit sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) sangat pantastis,, ujar Arni
Saat awak media mengkonfirmasikan kepada Kajari Mandailing Natal Nopan Hadian.SH.MH diruangan kerjanya, Nopan membantah keras bahwa pihak kejaksaan tidak tahu menahu persoalan itu dan pihak kejaksaan sdh membuat klarifikasi ke seluruh Kades dan camat bahwa pihak kejaksaan tidak ada terlibat dalam permainan pengadaan bibit di kabupaten Madina, tegas Kajari
(Rajasobu)



