MEDAN DELI. bhayangkaranews24 Lahan hektaran yang masih di akui bertahun-tahun milik beberapa masyarakat di duga tiba-tiba di kuasai oleh PT. Petaka Karya Sentosa ( PKS ) yang berada di lingkungan II dan IIII Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Lahan sengketa tersebut di akui milik beberapa masyarakat yang bervariasi ukurannya dan sudah di tanami sayur-sayuran dan ada tanaman pohon keras yang sudah tumbang dan rata. Karena masuknya material timbunan di duga dari PT. Petaka Karya Sentosa.
Medan. Rabu / 3 April 2024.

Sementara itu Plang yang sudah berdiri atas nama salah satu masyarakat yang bernama edy wahluyo SKT NO. 179/LEG/11/MD/1976. dibawah Pengawasan kantor Hukum Trifa & Rekan. Plang Berdiri 21 Maret 2024 telah di duga di rusak oleh oknum tak di kenal. kamis 28 Maret 2024. Kantor LBH Trifa & Rekan selaku Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) masyarakat. Hj. Fatma Lela SH.MH. mengatakan” tanah tersebut masih di akui milik Pak edy wahluyo sekitar 7820m/ segi. Pak Tukidi 8100m/segi, Pak
Pomiman 1600m/segi, dan ada beberapa lagi yang tidak bisa di sebutkan karena data dan surat-suratnya sudah lengkap ke saya.”

PT. Petaka Karya Sentosa yang di duga menguasai lahan tersebut hampir menimbun gang warga untuk keluar masuk dari jalan RPH. Pengusaan ini saya kecam keras pasalnya tidak melewati proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan lagi. Kami melakukan Orasi atau aksi damai ini di perbuat untuk mengusir dugaan mafia tanah mabar inI. Aksi damai kami lakukan dari kantor lurah mabar hilir pukul 09.30 wib sampai dengan selesai. Sambung lagi ke lokasi lahan timbuan pukul 10.30 wib dengan membuat aski-aksi damai serta adanya drama-drama agar bisa mudah di pahami oleh masyarakat lainnya. Aksi damai berjalan lancar di dua tempat yang berbeda dengan jumlah orang mencapai 100 orang kurang lebih serta menggunakan mobil pengeras suara . juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polres Pelabuhan Belawan. Dan unsur pemerintah setempat yang langsung di dengarkan lurah mabar hilir beserta perangkatnya. Saya pun mengucapkan banyak terimakasih. “Tuturnya”
Menurut salah satu masyarakat pak rian. yang masih tinggal di sekitar lahan. mengatakan ; saya sudah tinggal di sini selama kurang lebih 30 tahunan..dan menggarap tanah ini untuk menanami sayur mayur tapi dengan adanya proyek timbunan ini saya diharuskan angkat kaki dari sini dengan waktu 2 hari setelah di surati. Tanaman saya habis sudah. “Tuturnya.”
Dan pak agus pun mengatakan ; bahwa saya harus mau meninggalkan lahan ini di karenakan saya sudah beberapa kali di jumpai dari pihak proyek penimbunan dan tanaman yang saya tanami rusak semua di lewati alat berat dan merasa ketakutan jadinya.
“Tuturnya”

Ketua DPD LSM Penjara Sumatera Utara Hj.Tri Atnuari SH. M.HUM. didampingi wakil DPD sumut Ratno “melawan keras adanya dugaan tindakan-tindakan dari Oknum mafia tanah ini. Karena mafia tanah ini harus di hukum, di penjarakan bila terbukti dan di usir dari mabar ini yang sudah bertindak sesuka hati nya tanpa ada pembicaraan yang di sepakati kedua belah pihak. Serta masyarakat pun merasa di zolimi dengan lahan yang tiba-tiba di kuasai dari perusahaan tersebut. Hingga sampai hari ini kami melakukan orasi atau aksi damai dengan menyuarakannya tuntutan untuk mengadili dan menghukum dugaan mafia tanah tersebut. “Tuturnya” ( N4g )