Padang Lawas, bhayangkaranees24.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas menggelar rapat Paripurna mengenai pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang. Lawas masa Jabatan 2019-2024 di ruang rapat Paripurna DPRD, jalan Karya Pembangunan. Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (07/02/2024).
Rapat Peripurna dilaksanakan sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tanggal 05 Februari 2024 Nomor: 100.12’/1236 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Padang Lawas hasil Pilkada serentak Tahun 2019 masa jabatannya berakhir 11 Februari 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos,i, didampingi Wakil DPRD, H.Irsan Bangun Harahap dan Sahrun Hasibuan, Dihadiri Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap, Kapolres Padang Lawas AKBP. Diari Astetika, SIK, Pabung Kodim 0212/TS Kapten. Inf. Anahar, pimpinan OPD serta anggota DPRD. .
Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati supaya mendapatkan penetapan pemberhentian.
Usai rapat Paripurna, pimpinan DPRD dan anggota DPRD memberikan ulos (Kain Adat) sebagai pertanda adanya ikatan kasih sayang antara legislatif, eksekutif dan masyarakat Padang Lawas yang tak terpisahkan.
Dalam rapat Paripurna DPRD ini, Plt. Bupati Padang Lawas sekaligus Wakil Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zsrnawi Pasaribu, Cht,. MM,. M,Si., MH tidak hadir.
“Mengherankan sekali, rapat Paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kita ini, rasanya sangat mengecewakan, entah mengapa pak Zarnawi tidak datang, jadi sangat janggal rasanya,” kata Zulkarnai Rangkuti.
Namun kata Zulkarnaen, semua kita jadikan kenangan dimasa kepemimpinan Bupati H Ali Sutan Harahap bersama drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, dan kedepan Padang Lawas ini akan semakin maju dan makmur,’ harapannya.
Terkait ketidak hadiran Wakil Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu di rapat Paripurna DPRD pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Kerua DPRD Pafang Lawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos ketika di tanya awak media mengatakan, ketidak hadiran Wakil Bupati, kita tidak tau apa alasannya, yang jelas, beliau kita undang,” tuturnya.
(YM298).



