Jabar [ bhayangkara news 24 id ]>Pembangunan revitalisasi PLUT di desa Pamoyanan kecamatan Kadipaten yang berlangsung sampai sekarang namun di duga tidak mengantongi PBG Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Jawa barat Jepri.Septe mengatakan,’kepada Satpol PP kab. tasikmalaya untuk menghentikan pembangunan revitalisasi PLUT karena di duga belum mempunyai izin, “ucapnya

Menurut Jepri ,bahwa karena setiap pembangunan baik milik swasta maupun pemerintah harus memilikk PBG.,karena ini sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Oleh karena itu kami dari KAMPUD DPW Jabar sangat miris melihat proyek anggaran begitu pantas tis tetapi masalah perijinan masih ngambang, kami harap untuk pol PP kabupaten tasikmalaya, atau intansi yang bersangkutan segera turun ke lapangan.

Karena tugas dari Satpol PP aa untuk mengamankan peerda yang mengacu kepada UU,barang siapa yang melanggar Perda ataw UU yang di buat oleh Pemerintah daerah ataw pusat harus di ambil tindakan,”tutupnya

BN24 Jabar