Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut-Polres Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasatres narkoba polres Labuhan Batu AKP Iwan Mashuri,S.H,M.H,menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat melalui sebuah pemberian online yang menyebutkan maraknya Peredaran Narkoba di wilayah tersebut.

Begitu informasi tersebut langsung di tindak lanjutin, tim yang di pimpin kanit 11 Satres Narkoba Ipda R,Situngkir, S,H,langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang saat diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kampung situngir,kelurahan simangalam kecamatan kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara pada hari sabtu (3o/08/2025)sekira pukul 18.30 wib.
Kedua tersangka dapat di amankan yakni HS alias Ranto umur 48 thn dan MN alias Udin umur 33thn,keduanya merupakan warga situngir,kel.simanga singamalam Kec.kualuh Selatan.
Dari tangan para tersangka,petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisi sabu seberat 0,78 gram bruto,1bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop dari dari pipet plastik, serta uang plastik, serta uang tunai Rp 100.000 yang di duga hasil penjualan Narkoba.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Choky Sentosa Meliala,S I,K.,S.H.,M.H.,melalui plt kasih Humas, IPTU Arwin ,S,H,menegaskan bahwa polres Labuhan batu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada kompromi untuk narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan nya.
Bersama-sama kita jaga generasi muda dari ancaman Narkotika, “ujar Arwin.
Tersangka dan barang bukti tersangka telah di amankan di satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hasil konfirmasi dari narasumber Kasih Humas IPTU ARWIN, S.H.
Penulis:Madon Sopian Tambunan.


