Jakarta, bhayangkaranews24.id
19/07/2023
Keterangan Sdri ATIN NINGSIH
beliau direkrut dan diberangkatkan oleh Bapak M
serta diduga sebagai pemeroses PMI ilegal
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
diberangkatkan ke negara Arab Saudi

Sesampainya di Arab Saudi PMI tersebut di jemput oleh majikan
Atin Ningsih selama bekerja di Arab Saudi mengerjakan pekerjaan 1 ( Satu ) Rumah seorang diri dengan mengasuh 9 orang dengan mendapatkan upah 1000 real perbulannya.

Merasa tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh saudara Bapak M
Selain itu juga PMI tidak dibuatkan Igomah dan kemungkinan masa aktif Visa PMI tersebut sudah habis
diduga Pihak Sponsor Maupun Pemeroses Tidak Memiliki ID Rekomendasi dari DISNAKER, SIP2MI, SIP3MI, Surat Perjanjian Kerja ( SPK )
maupun Surat Penempatan Kerja
akibatnya PMI tersebut tidak menerima Hak-haknya sebagai Tercantum dalam UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Berdasarkan ungkapan PMI Atin Ningsih serta dokumen-dokumen yang ada maka adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) UU No.21 Tahun 2007

joSSer ( RH 238 )