PASURUAN – bhayangkaranews24.id
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Pasuruan Kota mendapatkan sorotan dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Khoirul Mustofa menjelaskan bahwa kasus yang saat ini pihaknya tangani bukan pengaduan dari masyarakat, melainkan informasi kepolisian.
“Kasus KONI bukan pengaduan dari masyarakat melainkan laporan informasi kepolisian karena jika polisi mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi, mereka dapat membuat laporan resmi kepada pimpinan mereka di internal kepolisian, dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Ismail Makky ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah berjalan 100 hari dan FORMAT akan melakukan permohonan supervisi kepada KPK, pada Kamis (24/4/25).
“Terhitung sejak tanggal 14 Januari dimulai pelaporan informasi kepolisian sampai tgl 24 April sudah 100 hari, artinya kasus KONI belum memberikan perkembangan yang signifikan, karena tinggi resistensi dan berpotensinya terjadi intervensi oleh pihak lain, maka FORMAT segera melakukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supervisi dalam kasus korupsi ini adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi yang berwenang menangani perkara korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan,” cetusnya.
Pria berpawakan gagah tersebut juga menerangkan tujuan supervisi di kasus KONI adalah untuk mempercepat penyelesaian.
“Tujuan supervisi ini adalah untuk mempercepat penyelesaian kasus KONI, meningkatkan sinergi antar instansi, dan memastikan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, dan tentu dalam surat tersebut kita lampirkan bukti bukti yang berkaitan kasus tersebut,” pungkasnya. (HR-277)



