Tangerang — bhayangkaranews24.id, Proses pembangunan Masjid Jami’ Al-Ikhlas di Desa Klebet RT 001/RW 003, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan kurangnya transparansi anggaran serta penggantian nama masjid secara sepihak oleh pihak pelaksana, PT. Irtiwa Attanmiyah, yang beralamat di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Salah satu pengurus panitia pembangunan mengungkapkan bahwa pada awal kerja sama, pihak perusahaan menjanjikan pembangunan masjid dengan dukungan dana yang disebut berasal dari Arab Saudi melalui skema pembagian 40–60, yakni 40 persen dari swadaya masyarakat dan 60 persen dari pihak perusahaan. Namun, menurut panitia, nominal total bantuan tidak pernah dijelaskan secara rinci karena tidak ada angka pasti yang tercantum mengenai besaran persentase tersebut.
“Kesepakatan hanya disampaikan secara lisan dengan panitia lama tanpa angka pasti. Bahkan ada dana yang diminta sebagai syarat pembangunan,” ujar sumber panitia.
Dana Swadaya Masyarakat Capai Ratusan Juta
Panitia mencatat masyarakat telah mengumpulkan dana swadaya sekitar Rp213 juta, dengan rincian:
Rp105 juta setoran awal
Rp30 juta biaya site plan
Rp48 juta pembangunan ruang pengimaman
Tambahan berikutnya Rp105 juta, namun baru terealisasi Rp30 juta karena keterbatasan dana panitia saat itu
Nominal tersebut, menurut panitia, merupakan dana yang telah diserahkan oleh panitia lama atas permintaan pihak perusahaan.
Meski pembangunan masjid kini telah mencapai sekitar 90 persen, panitia menyebut masih ada kewajiban pihak pelaksana yang belum direalisasikan sesuai kesepakatan dengan panitia baru terkait peningkatan spesifikasi bangunan, antara lain penyediaan:
keramik
atap (genteng dan baja ringan)
instalasi listrik
pintu bangunan
Total nilai pekerjaan yang belum dipenuhi diperkirakan sekitar ±Rp300 juta, bahkan bisa lebih jika dihitung dengan kontribusi material swadaya masyarakat seperti pasir, batu kali, semen, serta konsumsi pekerja selama proses pembangunan.
Penggantian Nama Jadi Sorotan
Selain persoalan anggaran, panitia juga mempertanyakan perubahan nama masjid. Narasumber menyebut pihaknya telah meminta RAB kepada panitia lama maupun kepada pihak perusahaan untuk mengetahui total biaya yang harus ditanggung masyarakat. Namun dokumen tersebut tidak pernah diberikan; panitia lama hanya menunjukkan surat kontrak kerja.
Dalam kontrak tersebut tercantum nama Masjid Jami’ Amiroh Al-Anoud yang beralamat di Kampung Klebet RT 003/RW 003, bukan Masjid Jami’ Al-Ikhlas yang beralamat di RT 001/RW 003. Pihak perusahaan disebut menjelaskan bahwa penggantian nama tersebut hanya bersifat teknis, namun alasan itu belum sepenuhnya diterima warga dan justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Warga tentu bertanya mengapa harus ada perubahan nama, karena itu tidak ada dalam akad awal. Hal ini juga dapat dilihat dari prasasti yang sebelumnya mencantumkan nama Masjid Al-Ikhlas,” kata perwakilan panitia.
Panitia juga menyoroti belum adanya dokumentasi resmi terkait pengalihan nama tersebut. Meski beredar dugaan bahwa bantuan berkaitan dengan donatur dari kalangan keluarga kerajaan Saudi, panitia menegaskan tidak ingin berspekulasi dan memilih fokus pada penyelesaian pembangunan.
Harapan Panitia
Panitia pembangunan menegaskan bahwa fokus utama bukan polemik nama, karena pada dasarnya tidak pernah ada kesepakatan perubahan nama. Pihak panitia menyatakan tetap terbuka dan menghargai pihak pelaksana, namun mereka berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.
“Kami berharap kewajiban yang dijanjikan dapat segera direalisasikan agar pembangunan masjid selesai dengan baik dan jelas,” ujar panitia.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Irtiwa Attanmiyah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi.
Redaksi bhayangkaranews24.id
(AM-212)



