Tangerang – bhayangkaranews24.id, Dugaan pungutan liar terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh salah satu staf Desa Kemiri mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang diterima, staf tersebut diduga meminta sejumlah biaya kepada penerima BLT di wilayah desa Kemiri untuk alasan yang tidak jelas.untuk diketahui Desa kemiri tahun ini menganggarkan kegiatan bantuan langsung tunai sebesar Rp. 180.000.000 atau sejumlah 50 KPM,dengan estimasi per KPM mendapatkan 3.600.000 per tahun
Praktik ini membuat resah KPM yang seharusnya menerima BLT tanpa pungutan biaya apapun.
Salah satu KPM yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami diminta biaya tambahan sebesar 300.000 dengan dalih yang tidak jelas dan dilakukan di lokasi Bank BJB pasar Kemis. Padahal, bantuan tersebut seharusnya disalurkan langsung kepada warga tanpa biaya tambahan.”
Tindakan ini berpotensi melanggar hukum, karena bantuan sosial seperti BLT dari pemerintah seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan ini bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, atau untuk membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tindakan Lanjutan
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menangani dugaan pungutan liar ini. Awak media ini akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dapat dihentikan dan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa dapat kembali pulih.
Red.



