Sukabumi jawabarat bhayangkaranews24.id– Dugaan permintaan sejumlah uang kepada madrasah yang masuk dalam daftar program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Agama RI tahun 2026 di Kabupaten Sukabumi masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait.

Sebelumnya, seorang kepala madrasah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyerahkan uang Rp10 juta secara tunai pada September 2026. Narasumber juga menyebut adanya dugaan permintaan setoran Rp30 juta per madrasah serta permintaan tambahan Rp1 juta dalam pertemuan yang disebut berlangsung di MTs Miftahul Huda, Kecamatan Nyalindung.

Menanggapi informasi tersebut, H. Maman Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan dirinya maupun kantor.

“Teu aya sama sekali, teu aya pakait sareng kantor, komo ka abdi,” tulis H. Maman dalam komunikasi WhatsApp, yang berarti tidak ada sama sekali kaitannya dengan kantor, terlebih dengan dirinya, Jum”at (16-10-2026).

Ia juga mendorong agar persoalan tersebut diklarifikasi secara langsung melalui komunikasi dan tabayun agar duduk perkaranya menjadi jelas. Dalam pesannya, H. Maman menyatakan bersedia bertemu untuk memberikan penjelasan.

Tanggapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang atas dugaan permintaan setoran dalam program PHTC. Meski demikian, pernyataan H. Maman belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang diduga meminta maupun menerima uang sebagaimana disampaikan narasumber.

Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan uang tersebut belum terverifikasi secara independen. Klarifikasi dari Kemenag Kabupaten Sukabumi, Kanwil Kemenag Jawa Barat, serta pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut masih diperlukan untuk memastikan dasar permintaan, aliran dana, dan ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu.

Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, Kamis 29-10-2026

Rab Ripaldo