Bandung – Bhayangkaranews24 id]>|
Kejati Jawa Barat (Jabar) menerima pengembalian uang kerugian atas korupsi pembangunan Tol Cisumdawu, Sumedang. Jumlahnya, tercatat mencapai Rp 139 miliar.
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, uang tersebut disita dari terpidana atas nama Dadan Setiadi Megantara. Dalam kasus tersebut, Dadan telah divonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan eksekusi uang pengganti hasil dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,” katanya,
“Perkara atas nama terpidana Dadan Setiadi Megantara sejumlah Rp 139.022.245.653,” tambahnya.
Selanjutnya, uang ratusan miliar itu akan disetorkan ke kas negara. Katarina menyatakan, upaya ini merupakan bagian bentuk komitmen kejaksaan dalam kewenangan tindak pidana kasus korupsi.
“Tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Jual Beli Lahan di Kasus Korupsi Tol Cisumdawu
Vonis untuk Dadan Setiadi Megantara diputus bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dadan sudah divonis 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Selain pidana badan, Dadan diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 139 miliar.
Di samping DSM, Kasus dalam Perkara Korupsi JalannTol Cisumdawu, Berdasarkan surat perintah tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima saksi menjadi tersangka, yakni Saudara AR, AP, MI, dan U, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu seksi 1 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2019-2020. Ketika itu dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan
Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Kemudian, pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan
tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di
wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah
anggotanya.
Selanjutnya, hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memeroleh Nilai Penggantian
Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Kemudan akan dikirimkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan
umum.
9 Bidang Tanah
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 bidang tanah dengan hak
kepemilikan berupa 7 Letter C atau tanah adat dan 2 SHGB yang memeroleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW).
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian
Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.
Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan
Puluh Dua Rupiah)
Pewarta : Agus ir



