Labuhan batu,
Bhayangkaranews24 sumut- Kapolsek bilah hilir AKP Armen Faisal S,H. Membenarkan penangkapan tersebut, “ya benar”,pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gudang berondolan sawit “ujar Kapolsek.

Menindak lanjutin informasi itu,Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S,H.,bersama tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya Pelaku berhasil di amankan ujar Kapolsek (14/4/2026).

Saat di lakukan penggeledehan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi di duga narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kotak rokok di samping Pelaku.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan di perjual belikan dan di peroleh dari seorang pria berinisial ZK yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,55 gram,alat hisap plastik klik kosong satu unit handphone serta uang tunai yang di duga hasil transaksi.

Pelaku beserta barang bukti kemudian di bawa ke polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim unit reskrim Polsek Bilah Hilir dengan polres Labuhan batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dusun 2 Sidomulyo,desa Sidomulyo, kecamatan bilah hilir, Kabupaten Labuhan batu pada hari senin (13/4/2026).Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku Berinisial HS umur 38 thn warga kecamatan bilah hilir.

Kapolres Labuhan batu AKBP Wahyu Edrajaya S,I,K.,M.Si.,melalui Plt.Kasi humas IPTU Arwin SH.,menegaskan bahwa polres Labuhan batu akan berkomitmen memberantas peredaran narkotika jenis sabu.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,sebagai wujud sinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

 

Penulis:Madon Sopian.