Bhayangkaranews24.id l Tebing Tinggi
Seorang pria pengangguran berinisial MFD (45) di tangkap Satuan Reskrim Polres Tebing tinggi karena menganiaya Nurlina (41) dengan kayu balok broti yang merupakan mantan istrinya
Berawal kejadian pada hari Jumat malam (14/06/2024), korban Nurlina (41) bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Bawang Merah Kota Tebing Tinggi. Di pertengahan jalan, korban dihadang oleh pelaku dan menyuruhkan teman korban untuk turun dari sepeda motor. Lalu pelaku naik ke sepeda motor korban sembari pelaku memukul badan korban dengan menggunakan kayu balok (broti).
“Dikarenakan pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara keduanya, korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku kembali melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak 2 (dua) kali”, ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut,” Senin (22/07/2024).
Menindak lanjuti hal tersebut, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai
Menurutnya, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada tahun 2015 lalu, dan di tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu malam (20/07/2024) dari dalam sebuah kamar hotel TOP INN di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal penganiayaan ,” Pungkas Kasi Humas
(JE)



