Marelan, bhayangkaranews24, Orasi atau aksi damai yang di gelar DPD LSM Penjara Sumut yang di ketuai Hj.Tri Atnuari,SH.,M.Hum dan sekretaris Hj. Fatmalaila. SH,MH serta rekan yang lainnya. langsung lantang Menyuarakan Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, menolak keras eksekusi tanah dan bangunan ruko 2 pintu no 103-104 dengan luas 218 m2 pinggir jalan marelan raya. lingk VII kelurahan rengas pulau kecamatan medan marelan kota medan.

Pantauan awak media di lapangan , Aksi tersebut di gelar dari jam 9.00 WIB. Senin, 20 Mei 2024. Adanya penolakan yang di suarakan dengan putusan pangadilan medan soal eksekusi ( pengosongan ). Terkait harga aset tanah dan bangunan ruko 2 pintu yang tidak pantas langsung di lelang oleh pihak bank kepada andika wijaya. Sebagai pemohon eksekusi pengosongan.
Beberapa waktu kemudian pelaksana pengadilan medan sebagai tim pelaksana danl polres pelabuhan belawan yang mengamankan eksekusi tersebut dengan jumlah ratusan ratusan. Dari mulai proses pembacaan, pengosongan ruko dan kunci menggembok pintu yang di serahkan langsung secara simbolis kepada louyernya. Proses ini di lihat atau di publikasikan bersama-sama. Sementara itu orasi yang lakukan DPD LSM Penjara sumut sangat mengecewakan sebab putusan pengadilan negeri medan belum tentu ada pemenangnya dan masih N/O. Tetapi pihak personil polres pelabuhan belawan menjalankannya dan berjalan sama dengan pihak pelaksaan pengadilan negeri medan tersebut akan menyelesaikannya
Dan saat pelaksanakan eksekusi banyak terjadinya peristiwa yang mencederai proses tersebut. Adanya paksaan dari pihak personil agar tim pelaksana pengadilan negeri medan agar bisa berjalan lancar. sempat terjadi saling dorong. lempar- melepar seperti botol minuman, kursi dan tarik-menarik petugas dengan anggota DPD LSM Penjara sumut tersebut, saat ada di lokasi sampai ke badan jalan marelan raya.
Saat di konfir Hj.Tri Atnuari,SH.,M.Hum dan Hj. Fatmalaila. SH,MH dan ketua sekretaris sebagai kuasa hukum keduanya mengatakan, sangat kecewa kami dengan putusan pengadilan tersebut yang langsung menjalankan eksekusi pengosongan aset keluarga ahli waris alm. Sudarmin dengan tidak menurunkan perwakilan seperti kepling, lurah, dan dari perwakilan kecamatan serta babinsa yang ada di koramil setempat sebagai kesaksian untuk penyerahan kunci gembok ruko kepada kuasa hukumnya . Dan kami menyesalkan pengaman oknum personil yang memaksakan agar berjalan cepat dan lancar untuk pengeksekusiannya. Karna sempat terjadi kepada anggota kami kekerasan sampai harus di geret-geret, seperti terpidana saja. saya saja orang tua di perlakukan kasar sampai sakit-sakit badan saya tadi bang. Di tarik-tarik, di dorong – dorong bang. Saya tidak sangka dengan oknum-oknum itu sementara tugasnya penganyom.
Dan saya berharap dapat di berikan keadilan dengan peristiwa yang menimpa kami ini “Ujarnya”
Di samping itu masyarakat juga merasa heboh ada kejadian-kejadian hingga bertanya-tanya, melihat, merekam, memvidiokan peristiwa tersebut di pinggir jalan marelan raya yang hampir macet arus lalu lintasnya. Beruntung Sikap cepat bagian Lalin mengatasinya. Personil yang melakukan pengamanan terhadap, orang, benda, tempat maupun kegiatan di lokasi eksekusi. Sesuai nomor: Sprin /1122 / V /PAM.3.3./2024. Pimpinan tim pelaksana pengadilan negeri medan menyatakan selesai sudah pengosongan sesuai salinan Panitera pengadilan negeri medan.( n4g )



