Bhayangkaranews24id,KUPANG – Upaya empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian berujung penindakan. Keempatnya diamankan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat berada di wilayah Kabupaten Kupang.

Perkembangan penanganan kasus tersebut berlanjut setelah Ditpolairud Polda NTT secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana keimigrasian kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Senin (2/11/2026).

Penyerahan berkas perkara berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Imigrasi NTT sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah NTT.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang beserta jajaran, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang beserta jajaran, serta perwakilan Ditpolairud Polda NTT.

Berdasarkan berita acara pelimpahan, empat WNA Bangladesh yang masing-masing berinisial TM, SB, MB, dan NA diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 02.30 WITA, di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pembahasan pelimpahan perkara, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keempat WNA tersebut diduga menggunakan modus perjalanan tanpa membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan.

Menariknya, masing-masing WNA diketahui melakukan perjalanan secara terpisah dan sejauh pemeriksaan awal belum ditemukan keterkaitan satu sama lain. Meski demikian, pola perjalanan tersebut masih menjadi perhatian petugas untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditpolairud Polda NTT atas koordinasi dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Terima kasih atas kolaborasi dan langkah yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian. Komitmen kita bersama adalah menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat NTT. Saat ini, kami juga sedang mengupayakan penguatan PIMPASA melalui desa-desa binaan. Terdapat 29 desa binaan yang menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian. Terhadap keempat WNA ini, kami akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan secara menyeluruh,” ungkap Saroha.

Usai pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara dari Ditpolairud Polda NTT kepada jajaran Imigrasi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pelimpahan.

Selanjutnya, perkara tersebut diterima untuk ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sesuai kewenangannya, dengan dukungan koordinasi Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap keempat WNA tersebut, mulai dari identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud dan tujuan kedatangan, hingga status keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, penanganan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, jajaran Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia serta menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan hukum.

Komitmen tersebut menjadi wujud nyata semangat IMIGRASI UNTUK RAKYAT, dengan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.