Mandailing Natal [bhayangkaranews24.id] -Beredar video penyiksaan terhadap anak dibawah umur (15 Tahun) yang merupakan anak dari seorang janda bernama Sumarni warga Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara kejadian pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.30 (07/06/2024)

Pada rekaman Video yang sangat menyakitkan bagi korban penganiayaan yang dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Tegal Sari itu, terlihat Anak dibawah umur Pandi Irawan disiksa oleh sejumlah orang dewasa warga setempat, beserta oknum Kepala Desa, Sekdes dan Ketua RT Desa Tegal Sari.
Pemukulan dilakukan berulangkali dari tamparan ke mulut dan mukanya, kepala dipukuli, ditendangi, kemaluannya dibalsemi, kedua tangannya diikat ke belakang semalaman , ujung kaki ditindih menggunakan kursi pelastik hingga ibu jari kaki korban pecah berdarah, kemudian mulut korban disulut Api Rokok.
HM.Ridwan Rangkuty,SH, MH Advocat senior juga Dosen Fakultas Hukum UMTS mengatakan kepada awak media melalui Watsapp, (22/06) “mengutuk keras perbuatan penganiayaan yang dilakukan Kades dan perangkat Desa Tegal Sari terhadap anak di bawah umur, ianya mengaku merinding bulu kuduk nya menyaksikan 4 adegan vidio prihal penyiksaan itu.
Waah…!!? Kepala Desa juga terlibat itu melakukan kekerasan terhadap korban, beliau sebagai Kepala Desa sejatinya menjadi pelindung si anak justru turut jadi pelaku,
“ini harus ditindak kepala desa nya, sudah terbukti ini turut serta melakukan kekerasan terhadap anak tersebut dan karena kejadian nya di kantor desa dan kepala desa juga ikut melakukan kekerasan warga desa yang lain juga semakin berani melakukan kekerasan terhadap anak tersebut.
dari 4 adegan Vidio tersebut saya menilai minimalis ada 4 orang pelaku yang ikut serta melakukan kekerasan terhadap anak tersebut. Semua nya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. “ucap Ridwan Rangkuty
karena dilakukan oleh dua orang atau lebih, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU NO.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP yang dapat dihukum penjara minimal 3 tahun, jika mengakibatkan luka berat dapat dihukum 7 tahun penjara denda maksimal Rp.72.000.000,- pungkas, Ridwan Rangkuty
(Rajasobu)



