Bencana banjir, longsor yang sering terjadi diberbagai kabupaten Prov. Bengkulu hari ini bukan sekadar kejatuhan air dari langit, bukan pula nasib buruk musiman. Ini adalah efek beruntun dari kerusakan hutan yang dibiarkan, pengawasan yang longgar,pembangunan yang tidak terencana, dan lemahnya penegakan hukum. Kita sedang menyaksikan bagaimana sebuah provinsi yang kaya alam harus membayar mahal harga dari pembiaran.
Jika kita jujur, kerusakan hutan di salah satu kabupaten provinsi bengkulu, yakni Lebong dan Lebong Tandai tidak mungkin terjadi dalam satu malam. Tidak mungkin satu bukit hilang tanpa suara. Tidak mungkin ratusan hektare berubah gundul tanpa ada yang mengetahui.Pertanyaannya sederhana : Siapa yang mengizinkan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang mengambil keuntungan? Dan siapa yang membiarkan?
Kerusakan hutan seperti ini hanya bisa terjadi melalui tiga kemungkinan:
1. Ada pembiaran.
2. Ada keterlibatan.
3. Ada aktor intelektual yang beroperasi di balik layar.
Dan tiga-tiga nya adalah masalah negara.
Dalam banyak kasus kehutanan di Indonesia, pola kerusakannya hampir sama:
– Korporasi masuk diam-diam.
– Penebangan berjalan bertahun-tahun.
– Polhut hanya menjaga papan nama, bukan hutan.
– Izin tidak diperiksa, laporan tidak ditinjau.
Dan ketika bencana terjadi, semua pihak saling menuding. Dan Bengkulu hari ini berada dalam siklus itu.
Menurut UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, aparat berwenang wajib bertindak terhadap setiap tanda pembalakan liar. Lalu mengapa di Lebong dan Lebong Tandai,pembalakan bisa berlangsung lama tanpa tindakan?
Ini bukan sekadar pertanyaan hukum. Ini adalah pertanyaan moral.
Tugas pengawasan hutan bukan hanya milik Polhut. Dinas kehutanan kabupaten/kota, provinsi, bahkan Kementerian LHK memiliki rantai pengawasan yang terstruktur.
Tetapi pertanyaannya:
Apakah rantai itu bekerja, atau sudah putus sejak lama?
Hari ini, hutan hilang.
Besok, bencana datang.
Lusa, laporan dibuat.
Tapi akar masalah, aktor intelektual tetap aman.
Inilah yang harus dibongkar oleh negara.
Lagi- lagi sungai dikota Bengkulu disempitkan oleh keserakahan, Kerusakan bukan hanya terjadi di wilayah hutan. Di kota Bengkulu, sungai-sungai yang semestinya menjadi ruang publik justru berubah menjadi koridor properti.
Rumah-rumah mewah berdiri angkuh di atas sempadan sungai, wilayah yang menurut UU No. 26 Tahun 2007 merupakan kawasan lindung.
Bagaimana bangunan-bangunan itu mendapat izin? Siapa yang menandatangani? Apakah ada analisis dampak lingkungan?
Jika sempadan sungai saja bisa dijadikan halaman pribadi, maka sebenarnya bukan hanya sungai yang dipersempit, tetapi juga nalar publik tentang keadilan ekologis.
Bengkulu tidak butuh alasan, bengkulu itu perlu tindakan. Kita tidak sedang berbicara tentang teori. Kita berbicara tentang:
– Rumah yang terendam.
– Jalan yang terputus.
– Warga yang kehilangan harta benda.
– Anak-anak yang mengungsi.
– Lingkungan yang merintih.
Bencana adalah bukti visual dari ketidakjujuran manajemen lingkungan.
Konstitusi telah jelas:
– Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
– UU No. 32/2009 menegaskan bahwa setiap orang berhak memantau dan melaporkan kerusakan lingkungan.
– UU No. 23/2014 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka negara telah gagal menjalankan amanahnya.
Sebagai praktisi hukum, saya memiliki hak konstitusional dan legal untuk menyurati Presiden, Menteri LHK, Kapolri, dan pejabat terkait guna menyampaikan laporan, permintaan tindakan, dan pengawasan.
Hal ini dijamin oleh:
– Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
– UU 39/1999 tentang HAM
– UU 32/2009 tentang PPLH
– Asas partisipasi publik dalam lingkungan hidup
Mengirim surat kepada Presiden bukan sekadar hak, itu kewajiban moral ketika kerusakan dibiarkan.
Apa yang harus dilakukan negara?
1. Menghentikan seluruh aktivitas penebangan ilegal di Bengkulu secara total.
2. Memeriksa seluruh izin perusahaan yang beroperasi di Lebong dan wilayah hutan lainnya.
3. Memeriksa Polhut, pejabat dinas, dan siapa pun yang lalai dalam tugas pengawasan.
4. Mengembalikan fungsi sungai perkotaan dengan menertibkan bangunan yang melanggar sempadan.
5. Melakukan reboisasi cepat di wilayah kritis.
6. Melakukan audit anggaran pengawasan hutan dan sungai.
7. Mengungkap aktor intelektual di balik kerusakan ekologis Bengkulu.
Bengkulu harus diselamatkan sekarang,
Kerusakan hutan bukan isu pinggiran. Ini adalah isu keberlanjutan hidup manusia.
Jika hari ini kita diam, maka besok akan lebih banyak korban. Jika hari ini kita ragu, maka bencana akan lebih besar. Jika hari ini kita takut, maka alam akan memaksa kita membayar dengan harga yang lebih mahal.
Bengkulu bukan sedang butuh kata-kata. Bengkulu butuh tindakan. Bengkulu butuh keberanian negara.
Bengkulu butuh rakyatnya bersatu melawan kerusakan.
Dan di atas semuanya,
Bengkulu butuh keadilan ekologis.
Oleh:
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum (Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners)



