Modus pengalihan barang lewat negara ketiga untuk memalsukan asal-usulnya makin marak di ASEAN. Tanpa reformasi aturan dan teknologi, Indonesia bisa kehilangan kredibilitas di pasar global.

Oleh:
Bayu Purnomo Saputra
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum,
Universitas Islam Syekh-Yusuf, Tangerang Indonesia
Email: bpshmy@gmail.com

WA: 0822-8267-8118

Perdagangan internasional tidak hanya soal ekspor-impor, tetapi juga soal kepercayaan antarnegara. Salah satu instrumen pentingnya adalah Rules of Origin (ROO), aturan yang menentukan negara asal barang untuk tujuan tarif dan kebijakan perdagangan.

Sayangnya, ada praktik curang bernama illegal transshipment, pengalihan barang melalui negara ketiga untuk memalsukan asal-usulnya. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa berdampak besar pada reputasi dan posisi tawar Indonesia di pasar global.

*Bagaimana Modusnya?*
Ketika perang dagang Amerika Serikat & Tiongkok pecah, tarif untuk produk asal Tiongkok melonjak. Untuk menghindarinya, barang dari Tiongkok dialihkan lewat Vietnam atau Malaysia, lalu dokumen certificate of origin diubah. Hasilnya, barang itu masuk ke AS seolah-olah buatan Vietnam atau Malaysia.

Indonesia Rentan Jadi Korban dan Pelaku
Walau Indonesia memiliki UU Kepabeanan dan UU Perdagangan, masih ada celah:

– Verifikasi COO di pelabuhan kecil masih manual.

– Pertukaran data perdagangan antarnegara belum real-time.

– Tidak ada sanksi pidana khusus untuk illegal transshipment.

Kondisi ini membuat Indonesia berisiko dijadikan jalur transit barang curang, atau bahkan tanpa sadar mengekspor barang yang melanggar aturan internasional.

*Belajar dari Tetangga ASEAN*
– Vietnam:
Sistem e-COO nasional, sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor.

– Malaysia:
MyCOO Online, kerja sama dengan perusahaan logistik global.

– Filipina:
Sistem verifikasi elektronik bersama JICA Jepang, fokus sektor pangan.

*Apa Solusinya?*
Harmonisasi aturan dengan standar WTO.

1. Digitalisasi verifikasi COO berbasis blockchain.

2. Pertukaran data perdagangan ASEAN secara real-time.

3. Sanksi pidana khusus bagi pelaku illegal transshipment.

4. Pelatihan aparat dan sinergi dengan sektor swasta.

Jika langkah ini segera diambil, Indonesia tidak hanya melindungi kepentingan nasional, tetapi juga memperkuat posisinya di mata dunia sebagai negara yang serius menjaga integritas perdagangan internasional.

Karena di era globalisasi, nama baik adalah modal utama dalam perdagangan internasional.