MINSEL – bhayangkaranews24.id – Menanggapi program pemerintah Republik Indoesia tentang Koperasi Desa Merah Putih, maka desa Ranoketang Tua kecamatan Amurang kabupaten Minahasa Selatan langsung nerespon dan membentuk pengurus koperasi, Senin 26 Mei 2025

Foto: Hukum Tua Desa Ranoketang Tua Steven Peleng

Dihadiri oleh perwakilan kecamatan Hanny Sinubu yang adalah kepala seksi pemerintahan di Kecamatan Anurang, perwakilan dinas koperasi, BPD dan perwakilan Danramil Amurang/ Babinsa ,pendamping desa juga masyarakat, kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum.

Foto : Foto bersama Forkoimcam dan dinas Koperasi

Sebelum melaksanakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi, dua haru sebelemnya, bahkan hingga hari pelaksanaan sudah mengumumkan dan mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk hadir dalam acara pembentukan koperasi, terkecuali masyarakat yang masih dibawah umur minimum, atau masih belum memiliki KTP.

Foto: Foto bersama Masyarakat Ranoketang Tua

Steven Peleng, yang adalah hukum tua desa RanoketangbTua saat menghadiri kegiatan ini, mengatakan bahwa:
“Kami sebagai pemerintah desa, sudah mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dalam jegiatan pembentukan KDMP ini”.

Pemilihan sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada, pokoknya segala aturan yang sudah dikeluarkan melalui surat edaran dari kementrian, harus kita ikuti, tanpa intervensi, lanjut Peleng.

Dan untuk pengurus KDMP yang sudah terpilih, harus bertanggung jawab penuh terhadap koperasi dan pengelolaannya, selamat bekerja, tutup Steven Peleng.

Ribby.