Tegal, bhayangkaranews24.id-Masih maraknya praktek tarikan iuran yang dibebankan dengan nominal tinggi kepada siswa seperti biaya daftar ulang dan seragam, iuran kegiatan pramuka serta biaya study tour membuat citra dunia pendidikan saat ini tidak semakin membaik. Namun sebaliknya terkesan menciderai integritas dunia pendidikan.

Para pemangku kebijakan dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas terkesan tidak mengindahkan bahkan terkesan masiv dalam melaksanakan aturan-aturan berupa larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selalu komite dan paguyuban wali murid yang dijadikan kambing congek oleh pihak sekolah atas kebijakan yang memberatkan orang tua siswa dan nyata-nyata melanggar aturan pemerintah.

Meski terasa berat, para orang tua siswa akan mengikuti apa yang menjadi aturan sekolah, sebab takut berimbas terhadap kondisi phsikologi anak mereka saat menjalani pendidikan. Salah satu contoh penarikan iuran adalah untuk kegiatan kepramukaan. Hampir semua sekolah memungut biaya kepada siwa. Padahal pemerintah telah melarang kepada semua sekolah untuk tidak mengadakan kegiatan pramuka.

Ombusman RI telah memwarning agar sekolah dilarang melakukan pungutan dalam hal apapun kepada siswa, komite hanya boleh menggalang dana dari luar sekolahan. Dikutip dalam siaran pers terbaru, Ketua Ombusman RI, Najih mengatakan, “Sekolah dilarang menarik iuran dari siswa, terutama pada saat PPDB (penerimaan peserta didik baru) itu salah satu yang cukup banyak dikeluhkan masyarakat. Juga saat penerimaan mahasiswa baru banyak informasi pungli,” kata Najih.

Ombudsman berupaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat agar layanan publik berlangsung tanpa disertai pungli. Lembaga-lembaga pemerintah yang dilaporkan pun harus memperbaiki layanannya.

“Padahal, kita setiap tahun memberikan saran dan perbaikan secara terus menerus. Kita sering kali sudah memberikan saran perbaikan, supaya tidak terjadi masalah termasuk munculnya pungli itu,” tambah Najih.

Najih berpendapat, pungli terjadi sebagai akibat formula kebijakan yang belum sempurna. Bahkan, sering berubah-ubah. Hal ini menciptakan ruang bagi aparatur pemerintah untuk bermain-main saat seharusnya melayani kepentingan umum.

Misalkan, pungli pendidikan makin marak karena sistem zonasi yang tidak di iringi dengan pembangunan sekolah berkualitas secara merata. Hingga kini kualitas sekolah masih sangat timpang.

Zonasi belum tuntas sudah diubah lagi. Kemudian menciptakan simpul-simpul sekolah tidak berkembang, hanya terpusat di kawasan tertentu saja. Padahal, sistem zonasi diharapkan agar sekolah terus berkembang merata.

“Itu karena tidak ditindak lanjuti dengan pembangunan sekolah yang kualitasnya sama di kecamatan-kecamatan. Pungli karena lubang yang diberikan di regulasinya, yang disitu kadang ambigu, abu-abu. Sehingga sekolah menganggap ini masih boleh atau tidak,” ulas Najih.

Terpisah, dari informasi yang dihimpun diwilayah Tegal, banyak orang tua siswa yang mengeluh dengan adanya iuran-iuran yang harus mereka penuhi untuk anak-anak mereka. “Katanya sekolah gratis, kenyataanya banyak iuran.”, ucap salah satu orang tua siswa SMP (sekolah menengah pertama) di Tegal.(Imn**)