Jakarta, 23 Juli 2024bhayangkaranews24.id, Sebuah toko yang awalnya tampak seperti warung sembako biasa di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata menjadi kedok untuk penjualan obat terlarang jenis Eximer. Hasil pantauan awak media menunjukkan bahwa toko tersebut secara diam-diam menjual obat-obatan terlarang kepada para pelanggannya.

Investigasi yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir mengungkap aktivitas mencurigakan di toko ini. Meski dari luar toko tersebut terlihat seperti warung sembako pada umumnya, di bagian belakang toko terdapat transaksi penjualan Eximer, yang dilakukan dengan sangat rahasia dan hati-hati. Pengunjung yang datang untuk membeli obat ini biasanya menggunakan kode tertentu untuk menghindari kecurigaan pihak berwenang.

 

Penjualan obat-obatan terlarang seperti Eximer melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar rupiah.

 

Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.

 

Dengan tayangnya berita ini, diharapkan lingkungan Kelurahan Kamal Muara dapat kembali menjadi tempat yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

 

(Iwan/Tim)