JAKARTA,
Bhayangkaranews24.Id
Senin 29 September 2025
DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) bersama sejumlah jurnalis dan lembaga bantuan hukum mendampingi jurnalis Diori Parulian Ambarita (Ambar) melaporkan lebih dari 10 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum FWJI, Mustofa Hadi Karya (Opan), menegaskan bahwa peristiwa kekerasan terhadap Ambar terjadi pada Jumat, 26 September 2025 pukul 15.30 WIB di sebuah home industri pengepakan makanan kucing merk Me-O di Jalan Kp. Siluman, Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
> “Ambar dikeroyok lebih dari 10 orang. Bahkan ada indikasi keterlibatan pemilik usaha bernama Ali, oknum Ketua RT setempat, anggota karang taruna, dan seorang pengacara yang mengaku dari KAI. Akibatnya, Ambar mengalami luka berat di mata kiri hingga terancam buta, serta lebam di kepala dan tubuhnya,” tegas Opan.
Laporan polisi telah dibuat pada 27 September 2025 dengan Nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah itu, penyidik membawa korban ke RS Polri untuk visum, sementara Sat Jatanras Polda Metro Jaya sudah turun melakukan penyelidikan di RSUD Bekasi Kabupaten serta TKP.
Namun, Opan menyayangkan TKP tidak diberi garis polisi, sementara ketua RT setempat sulit dikonfirmasi. Ia juga mengungkap adanya intimidasi agar Ambar menandatangani perjanjian damai yang menguntungkan pelaku.
FWJI menilai kasus ini sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, intimidasi, diskriminasi, serta kriminalisasi terhadap pers.
“Penderitaan Ambar sangat berat. Selain mata kiri terancam buta, mata kanannya kabur, tulang hidungnya luka, dan syaraf tengkuknya cedera parah hingga mengganggu pencernaan. Alat kerja jurnalistiknya pun dirusak,” jelas Opan.
FWJI mendesak Polda Metro Jaya menjadikan kasus ini prioritas penegakan hukum, serta menindak para pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
joSSer ( RH 238 )



