Kabupaten Tangerang – Bhayangkaranews24.id, Kabel listrik berkekuatan ribuan watt yang diduga dalam kondisi membahayakan keselamatan warga hingga kini disebut belum kunjung diperbaiki. Lokasi kabel yang dikabarkan mengalami pergeseran atau “ngengser” tersebut berada di Kampung Santri Munjul RT 03 RW 02, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kondisi kabel listrik yang dinilai membahayakan itu menuai kekhawatiran warga sekitar. Pasalnya, kabel dengan tegangan tinggi tersebut dikhawatirkan dapat memicu korsleting listrik hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal bagi masyarakat yang melintas.
Salah seorang warga setempat menyebut kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi dan sangat riskan apabila tidak segera ditangani oleh pihak terkait.
“Kami takut kalau tiba-tiba korslet atau kabel putus. Ini kan dekat akses warga lewat setiap hari,” ujar warga kepada awak media.
Awak media yang melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Klebet mendapat jawaban singkat terkait laporan tersebut.
Kepala Desa Klebet:
“Nuhun lur infona, ke diperbaiki.”
Namun hingga berita ini ditulis, warga menyebut belum ada tindakan nyata di lokasi.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kecamatan Kemiri juga mengaku telah melakukan pengaduan kepada pihak PLN terkait kondisi kabel tersebut. Akan tetapi, menurut informasi yang diterima awak media, penanganan di lapangan disebut belum membuahkan hasil.
Kekecewaan pun disampaikan awak media terhadap respons sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Desa Klebet, Satpol PP Kecamatan Kemiri, hingga petugas PLN Sepatan yang sebelumnya disebut telah menyampaikan akan segera melakukan perbaikan.
Menurut keterangan awak media, laporan dan komunikasi terkait persoalan tersebut bahkan sudah dilakukan sejak Februari 2026 hingga 20 Mei 2026. Namun kondisi kabel dinilai masih belum mendapatkan penanganan maksimal.
Diduga Berpotensi Langgar Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan
Apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap instalasi listrik berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Di antaranya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
serta ketentuan keselamatan umum dalam pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.
Dalam Pasal 44 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa instalasi tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi aman bagi manusia dan lingkungan.
Selain itu, apabila kelalaian terbukti menyebabkan kerugian, luka berat, hingga korban jiwa, maka dapat berpotensi masuk pada dugaan unsur pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain.
Masyarakat berharap pihak terkait segera turun langsung melakukan pengecekan dan perbaikan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Warga juga meminta agar keselamatan publik menjadi prioritas utama, mengingat kabel listrik bertegangan tinggi bukan persoalan sepele dan dapat mengancam nyawa kapan saja apabila dibiarkan dalam kondisi berbahaya.
(Aliyudin — 273)



