Tangerang, 29 Juni 2024 – bhayangkaranews24.id, Kepala Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, M. Fathullah, S.Sos., menyatakan rasa syukur yang mendalam setelah menerima pengukuhan dan penyerahan keputusan dari Bupati Tangerang terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pengukuhan ini menandai langkah penting dalam penguatan administrasi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jamaludin, salah seorang pegawai desa Legok Sukamaju, menyampaikan bahwa keputusan ini memberikan semangat baru bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Dengan adanya pengukuhan ini, kami merasa lebih percaya diri dan termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi demi kemajuan desa,” ujar Jamaludin.
M. Fathullah juga menambahkan bahwa keputusan ini akan menjadi dasar yang kuat untuk melaksanakan berbagai program pembangunan di desa Legok Sukamaju. “Kami akan terus berupaya untuk mewujudkan visi dan misi desa, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup warga melalui program-program yang bermanfaat dan berkelanjutan,” tegas Fathullah.
Acara pengukuhan yang berlangsung di kantor Bupati Tangerang ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Mereka berharap, dengan adanya pengukuhan ini, desa Legok Sukamaju akan semakin maju dan berkembang, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Tangerang.
AM-212



