Foto : Arthur Tumipa Kadis Pendidikan Minsel

MINSEL – bhayangkaranews24.id – Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Minahasa Selatan, provinsi Sulaeesii Utara, Arthur Tumipa, tegaskan bahwa siswa siswi tidak bisa gunakan Hand Phone (HP) disaat jam belajar.

Hal tersebut dusampaikan oleh Tumipa disela sela kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) guru guru SMP se kabupaten Minsel yang dilaksanakan di SMPN 4 Tumpaan, Selasa 12 Agustus 2025.

Sebelumnya, sudah ada edaran lewat surat kepada kepala kepala sekolah, tentang larangan penggunaan HP disaat jam belajar, kecuali ada mata pelajaran yang khusus dan harus menggunakan hp.

Menurut Tumipa, pembatasan atau pelarangan ini, merupakan suatu cara meminimalisir beberapa resiko disaat jam belajar, dan siswa bisa fokus saat melaksanakan kegiatan belajar, ucap Tumipa.

Lanjutnya lagi, para murid bisa saja membawa HP Ke sekolah, tapi disaat jam belajar, wajib guru dan kepala sekolah untuk mengumpulkan HP yang dibawa oleh siswa, dan nanti dikembalikan jika jam pelajaran sudah selesai.

Selain jam belajar, jam istirahat juga tetap harus ditahan HP milik siswa, karna biasanya, disaat jam istirahat, para siswa sering membuat konten konten yang tidak pantas untuk jenjang pelajar, bahkan sering membuat konten yang membahayakan.

Untuk itu, saya harapkan kepada kepala sekolah dan guru guru, harus tegas, dalam hal ini, agar aturan pendidikan bisa berjalan dengan baik, namun pihak sekolah juga harus menyiapkan nomor telpon, untuk dipakai disaat kegiatan jam belajar, karena ada beverapa kepentingan yqng harus berkoordinasi dengan pihak sekolah, baik dari pemerintah, maupun dari dan untuk orangtua murid.

Aturan tanpa penggunaan HP ini, juga berlaku untuk guru yang sedang melaksanakan jam pembelajaran, tapi guru harus siap jika di hubungi oleh siapapun terkait urusan sekolah, tutup Tumipa.

Robby.