Tulang Bawang bhayangkaranews24.id Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang saat di pertanyakan tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2024 tentang adanya dugaan tidak tepat sasaran, “dan diduga pemerintah kampung membuat aturan sendiri, Senin 18-8-2025.
Pada hari Rabu 13 Agustus 2025 Tim Media mendatangi Kakam Abu Yazid guna untuk mempertanyakan tentang realisasi Dana Desa tahun 2023 dan 2024. ” Dimulai pertanyaan masalah BLT yang diduga tidak tepat sasaran, dengan tegas seketika Kakam Abu Yazid memanggil aparatur kampung untuk menjemput salah satu warga penerima BLT DD sembari berkata panggil Sobirin bila perlu jejek sekalian mulut nya dan dicabein. “didepan dan dihadapkan Awak Media dengan arogan seorang Kakam berkata yang tidak pantas seperti logat preman pasar.
Kuat dugaan demi menutupi anggaran Dana Desa yang di selewengkan Kakam Abu Yazid langsung bergaya arogan untuk menakut-nakuti Awak Media. “Dari beberapa Aitem Dana Desa kampung Bumi Dipasena Makmur diduga realisasi tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dianggarkan oleh Kakam Abu Yazid. “seperti di Tahun 2023 👇 Bumi Dipasena Makmur Tahun Tahun anggaran 2023.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 100.000.000.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 6.600.000.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 10.000.000.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 82.755.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 42.000.000.
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 14.400.000.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 150.366.800
Berdasarkan hasil investigasi tim Media ditemukan indikasi kuat praktik mark-up dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat.
Lebih mencengangkan lagi, demi meraup keuntungan kantong pribadi, sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi beberapa aitem diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi di lapangan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pewarta Lampung Sunarno



