Bhayangkaranews24 Labuhan Batu Sumut- Personel satuan reserse narkoba polres Labuhan batu berhasil kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut di lakukan pada selasa (03/03/2026)di lingkungan tanjung selamat, kelurahan pulo padang kecamatan rantau Utara Kabupaten Labuhan batu dipimpin kanit ll Satres Narkoba IPDA R,Situngkir S,H.,bersama tim operasional.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial HMTD umur 42 thn,yang di ketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dari tersangka, di temukan satu bungkus plastik klip berisi di duga sabu seberat 0,66 gram bruto di tangan kanannya. Selain itu petugas juga menemukan satu wadah bambu berisi tiga bungkus plastik klip di duga sabu seberat 2,35 gram bruto yang di simpan di kantong celana depan sebelah kiri, satu unik handphone merek oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp.75.000.
Hasil berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di edarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A,warga perlayuan yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Tersangka selanjutnya, beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Satres Narkoba Polres Labuhan batu untuk menjalani proses hukum.
Polres Labuhan batu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Labuhan batu.
Penulis:Madon Sopian.



