Kapolres Jembrana Jumat Curhat Menyama Braya Bersama Aparat Desa Candikusuma

Kapolres Jembrana Jumat Curhat Menyama Braya Bersama Aparat Desa Candikusuma

Jembrana bhayangkaranews24.id – Bertempat di Aula Kantor Desa Melaya, Jumat (26/5/2023) pukul 09.00 Wita, Kapolres Jembrana yang diwakili Kasat Binmas AKP Ni Made Srianti, S.H. melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, yang didampingi oleh Kapolsek Melaya, Kanit Binmas Polsek Melaya, Ps. Kasi Humas Polsek Melaya, Panit 1 dan Panit 2 Binmas Polsek Melaya, serta Bhabinkamtibmas Desa Candikusuma.

Dari perwakilan masyarakat pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Polsek Melaya yang telah melaksanakan patroli siang malam ke wilayah Desa Candikusuma, dan sudah tidak ada anak-anak muda yang trek-trekan lagi di daerah Persil.

Disampaikan juga oleh masyarakat setempat bahwa ada warga masyarakat Candikusuma yang beberapa tersangkut masalah pinjaman online, dan mengancam menyebarkan data pribadi, bagaimana tindak lanjutnya?

Kasat Binmas AKP Ni Made Srianti, S.H. menyampaikan, sesuai Program Kapolres Jembrana Bhajra Santi, yaitu Patroli Rahayu (Patroli Kendaraan Cahaya Biru) melaksanakan patroli di jalan utama dan pemukiman desa termasuk berdialog dengan warga serta pengamanan kegiatan masyarakat yang untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif sehingga mencegah aksi-aksi yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Polri meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan bisa diajukan ke kepolisian sesegera mungkin.
Laporan akan menjadi dasar bagi polisi untuk menyelidiki kasus yang membuat warga mengalami kerugian akibat pinjol ilegal,” kata Kasat Binmas.

Kasat Binmas juga berpesan kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas tetap himbau masyarakat binaannya agar jangan mudah tergiur dengan tawaran fasilitas pinjaman yang tak masuk akal. Misalnya berupa tawaran bunga rendah ataupun persyaratan yang terlampau mudah.

“Perusahaan ilegal biasanya juga akan meminta kepada peminjamnya untuk memberikan akses terhadap data-data kontak milik peminjam atau calon nasabah,” terang AKP Ni Made Srianti.

(SA-200)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *